IBU IRIANA KOK DIJULUKI IBU NEGARA?
Sempat trending di Tweeter, istri Presiden sedang mengkampanyekan vaksinasi untuk anak 6~11 tahun. Yang menjadi focus adalah julukan kepada Istri Presiden, dahulu kepada Ibu Ani, dan sekarang kepada Ibu Iriana, sebagai Ibu Negara.
Ini persoalan yang teramat serious, dilihat dari konteks hukum ketata negaraan. Pertama ingin dijelaskan terlabih dahulu bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan, adalah tidak sama dengan Presiden selaku Kepala Negara.
Presiden selaku Pepala Pemerintah, adalah produk dari aktifitas politik, sehingga melekat ada dirinya adalah warna Parpol Pengusungnya. Disitulah seringkali terjadi berbagai konflik kepentingan, karena itu kemudian kita sebut sebagai wilayah “might be wrong”.
Oleh karena ada wilayah might be wrong tersebut, maka fungsi Presiden pun harus menjadi Kepala Negara, yaitu wilayah “can do no wrong”. Pada fungsi inilah Presiden bisa mutlak menyelesaikan persoalan bangsa, dan semua harus tunduk kepada kepala Kepala Negara. Karena itu disitulah dilekatkan pula pada Kepala Negara adalah “kewenangan Prerogative”.
Bukan haq, ya. Karena Prerogative dikeluarkan setelah semua Lembaga terkait memberikan approval.
Nah, jadi masalah pokok bangsa ini adalah, ternyata dalam konstitusi kita, tidak ada satu pasal-pun, yang menjelaskan fungsi Presiden, selaku Kepala Negara.
Jadi jangan memberi julukan kepada istri Presiden sebagai Ibu Negara, titlelatuur Presiden selaku Kepala Negara pun, tak kita temui dalam Konstitusi.
Catatan, dahulu alm. Taufik Kiemas, juga tidak dijuluki selaku Bapa Negara, karena istrinya sebagai Presiden.