Oleh: Kartu di Sutajah Putra
Jakarta – Dua kata dalam judul di atas tampaknya memang begitu karib: Anas dan Monas. Anas dimaksud adalah Anas Urbaingrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, dan Monas dimaksud adalah Monumen Nasional yang berdiri tegar di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat.
Anas pernah “bertolak” dari Monas saat dituding terlibat korupsi proyek Kompleks Olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Saat itu ia sesumbar siap digantung di Monas jika kurupsi proyek Hambalang satu rupiah saja. “Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas,” kata Anas Urbaningrum di Kantor DPP Partai Demokrat yang saat itu ada di Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).
Sesumbar itu pun ia ulangi lagi. “Bukan saat ini, kapan pun dunia-akhirat kalau saya korupsi Hambalang satu rupiah saja, gantung di Monas, berlaku kapan pun,” tegas Anas seusai sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).
Diketahui, pada Juli 2011 mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuduh Anas terlibat korupsi proyek Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengirim sinyal nama-nama yang terlibat dalam kasus itu. Nah, dalam konteks inilah sesumbar Anas itu dilontarkan.
Namun, akhirnya terbukti di pengadilan bahwa Anas terlibat korupsi proyek Hambalang. Pada 2014, Anas dihukum 8 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp57,5 miliar.
Tahun 2015, Anas mengajukan banding dan hasilnya hakim memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Di tahun yang sama, Anas mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Namun, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini justru divonis lebih berat, yakni 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Agung MA yang saat itu diketuai Artidjo Alkostar, kini almarhum. Selain dilipatgandakan hukumannya, Anas juga mendapatkan sanksi pencabutan hak politik serta mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp57,5 miliar.
Tahun 2020, Anas mengajukan PK ke MA. Hasilnya, vonis Anas kembali berkurang menjadi 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti Rp57,5 miliar dan USD5,261 juta. Hak politik Anas pun tetap dicabut selama 5 tahun.
Selasa (11/4/2023), Anas bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dan pada Senin (10/7/2023) lalu Anas baru benar-benar dinyatakan bebas murni.
Kini, setelah dinyatakan bebas murni, Anas akan kembali ke Monas. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini hendak menyampaikan pidatonya, Sabtu (15/7/2023), usai ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN, Jumat (14/7/2023) ini.
Lalu, apa isi pidato Anas esok? Ia mengaku akan bicara soal kriminalisasi yang menimpa dirinya terkait kasus korupsi Hambalang. Monas Anas jadikan tempat khusus untuk bicara perlawanan terhadap kriminalisasi dirinya.
Menurut Bendahara Umum PKN Mirwan Amir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/7/2023), Anas akan buka-bukaan soal keputusan pengadilan atas kasus yang menyeretnya. Namun, kata Mirwan, pidato tersebut bukan deklarasi perang Anas terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab, kata Mirwan, Anas bukan seorang pendendam.
Meski demikian, Anas merasa dikriminalisasi oleh SBY. Sekretaris Jenderal PKN Sri Mulyono kemudian menyinggung ketika SBY berpidato di Jeddah, Arab Saudi, tiga hari kemudian bocor Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk Anas dari KPK.
Tak sekali-dua Anas melontarkan pernyataan yang bernada mengintimidasi SBY. Teranyar adalah terpasangnya baliho raksasa Anas tak jauh dari rumah SBY di Cikeas, Bogor, Jabar. Baliho bergambar Anas yang entah dipasang oleh siapa itu bertuliskan, “Tunggu Beta Bale” (Tunggu Saya Pulang).
Akankah pidato Anas berisi serangan-serangan kepada SBY? Atau intimidasi dan ancaman itu sekadar isapan jempol belaka seperti selama ini? Kita tunggu saja tanggal mainnya.
Yang jelas, Anas sudah terlanjur menggunakan Monas sebagai titik perlawanan. Mungkin ia terinspirasi pucuk Monas yang terbuat dari emas dan bentuknya seperti nyala api yang berkobar-kobar.
Mungkin Anas ingin dianalogikan sebagai emas. Mungkin semangat Anas bak nyala api yang berkobar-kobar. Tak sekadar berkoar-koar. Akan tetapi, sebagai mantan narapidana, masih adakah yang mau mendengar?
Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).