• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Apakah Setiap Perkara Harus Naik ke Persidangan Setelah Seseorang Ditetapkan Tersangka?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 10, 2025
in Feature, Law
0
Presiden Resmi berhentikan Firli Sebagai Ketua KPK, Bagaimana Tanggapan Mantan Pimpinan KPK
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, publik kerap mengira bahwa penetapan tersangka otomatis berarti perkara akan berujung di ruang sidang. Padahal, dalam hukum pidana, hal itu belum tentu terjadi.

Dari delapan tersangka yang telah ditetapkan, penyidik membaginya ke dalam dua gugus: gugus pertama terdiri dari Eggi Cs — termasuk DHL, KTR, RF, dan RE — sementara gugus kedua diisi oleh Roy Cs — yakni RS dan TF. Pembagian ini menandakan adanya diferensiasi peran dan kemungkinan nasib hukum yang berbeda di antara mereka. Tapi, apakah semua akan benar-benar menghadapi hakim? Belum tentu.

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka hanyalah langkah administratif penyidik berdasarkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Itu belum berarti perkara harus diteruskan ke meja hijau. Ada beberapa alasan yuridis mengapa suatu perkara dapat berhenti sebelum sampai ke tahap penuntutan, bahkan meski status tersangka sudah disandang.

Pertama, bukti yang tidak cukup. Bila setelah penyidikan berlangsung ternyata bukti yang dikumpulkan tak mampu memperkuat sangkaan awal, maka penyidik dapat menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kedua, tidak terpenuhinya unsur pidana. Dalam banyak kasus, penyidik menemukan bahwa tindakan tersangka ternyata tidak memenuhi unsur delik sebagaimana diatur undang-undang.

Ketiga, penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Dalam prinsip ini, negara tidak selalu menempuh jalur pemidanaan, melainkan lebih menekankan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, bukan pembalasan.

Namun di luar alasan hukum itu, ada faktor yang sering kali lebih menentukan: politik kekuasaan. Dalam praktiknya, naik atau tidaknya perkara ke pengadilan kadang lebih bergantung pada arah angin politik ketimbang asas keadilan. Beberapa kasus di tanah air menunjukkan bagaimana hukum kerap berhenti di meja penyidik — bukan karena bukti lemah, melainkan karena ada “kebijakan penguasa” yang menahan lajunya.

Contohnya bisa dilihat pada kasus-kasus yang menjerat Ade Armando, Firli Bahuri, hingga Eggi Sudjana sendiri. Status tersangka tidak otomatis menuntun mereka ke persidangan. Ada yang kasusnya mandek di penyidikan, ada pula yang perlahan-lahan menguap di udara publik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam praktik hukum Indonesia, penetapan tersangka bukanlah titik puncak, melainkan persimpangan. Di satu sisi, ia membuka jalan menuju proses peradilan yang seharusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, ia juga membuka peluang bagi intervensi kekuasaan, kompromi politik, dan tafsir kepentingan yang bisa menunda — bahkan menggugurkan — keadilan itu sendiri.

Maka, pertanyaan “apakah perkara harus naik ke tingkat persidangan setelah seseorang ditetapkan tersangka?” jawabannya adalah: tidak selalu. Tetapi yang lebih penting untuk dipertanyakan hari ini mungkin bukan soal apakah harus, melainkan mengapa tidak.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PANCASILA ADALAH SUMBER HUKUM TERTINGGI, MAKA PEMILU TIDAK SAH

Next Post

Memperkuat Posisi PPWI di Era AI

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Jurnalisme Warga: Gelombang Kedua Kebebasan Pers – Nutrisi Baru Demokrasi
Feature

Jurnalisme Warga: Gelombang Kedua Kebebasan Pers – Nutrisi Baru Demokrasi

November 12, 2025
Ekspor di Tengah Bayang Utang: Kilau dan Debu di Trade Expo Indonesia 2025
Economy

Ekspor di Tengah Bayang Utang: Kilau dan Debu di Trade Expo Indonesia 2025

November 12, 2025
Ledakan di Rumah Tuhan: Ketika Bom Meledak di Masjid Sekolah
Feature

Ledakan di Rumah Tuhan: Ketika Bom Meledak di Masjid Sekolah

November 12, 2025
Next Post
Memperkuat Posisi PPWI di Era AI

Memperkuat Posisi PPWI di Era AI

Kamu, CEO Kehidupanmu Sendiri

Kamu, CEO Kehidupanmu Sendiri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Hendardi: Fadli Zon Jangan Cari Sensasi
News

Penetapan Pahlawan Nasional Soeharto Perberat Beban Politik Prabowo

by Karyudi Sutajah Putra
November 10, 2025
0

Jakarta-Fusilatnews- - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Soeharto sebagai salah satu pahlawan nasional. Berkaitan dengan itu, kata Ketua Dewan Nasional...

Read more
Ledakan Amunisi di Garut, Telan 9 Warga Sipil

Penerbitan Izin Keramaian oleh TNI Salahi UU dan Lampaui Kewenangan

November 9, 2025
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta

Perangkap Dua Arah: Jokowi dan Roy Suryo Saling Menjerat

November 8, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Jurnalisme Warga: Gelombang Kedua Kebebasan Pers – Nutrisi Baru Demokrasi

Jurnalisme Warga: Gelombang Kedua Kebebasan Pers – Nutrisi Baru Demokrasi

November 12, 2025
Ekspor di Tengah Bayang Utang: Kilau dan Debu di Trade Expo Indonesia 2025

Ekspor di Tengah Bayang Utang: Kilau dan Debu di Trade Expo Indonesia 2025

November 12, 2025
Ledakan di Rumah Tuhan: Ketika Bom Meledak di Masjid Sekolah

Ledakan di Rumah Tuhan: Ketika Bom Meledak di Masjid Sekolah

November 12, 2025
Nikita : Live Streaming Jualan Produk dari Balik Jeruji Tahanan – Rutan Jadi Studio Siaran

Nikita : Live Streaming Jualan Produk dari Balik Jeruji Tahanan – Rutan Jadi Studio Siaran

November 12, 2025
Klarifikasi atas Narasi Sesat Terkait Organisasi Advokat Resmi di Indonesia

Klarifikasi atas Narasi Sesat Terkait Organisasi Advokat Resmi di Indonesia

November 12, 2025
Apa Kata Damai Hari Lubis Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka?

Apa Kata Damai Hari Lubis Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka?

November 11, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Jurnalisme Warga: Gelombang Kedua Kebebasan Pers – Nutrisi Baru Demokrasi

Jurnalisme Warga: Gelombang Kedua Kebebasan Pers – Nutrisi Baru Demokrasi

November 12, 2025
Ekspor di Tengah Bayang Utang: Kilau dan Debu di Trade Expo Indonesia 2025

Ekspor di Tengah Bayang Utang: Kilau dan Debu di Trade Expo Indonesia 2025

November 12, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...