Melalui Undang-undang tentang Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3), anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa dipanggil begitu saja oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik, yakni izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Mahkamah Kehormatan Dewan adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang fungsinya menggantikan Badan Kehormatan. Mahkamah dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3. “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” begitu bunyi pasal 245 ayat 1 seperti, Jumat (11/7/2014). Dikutip detik.com
Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.
Penyidik tak memerlukan izin tertulis dari Mahkamah Dewan Kehormatan saat anggota DPR tersebut tertangkap tangan atau menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana khusus. Termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana korupsi, terorisme, dan pelangaran hak asasi manusia.
Ini bunyi pasal 245 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3:
(1). Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2). Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.