• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Arteria Dahlan Jangan Berlindung di Pasal Imunitas, Tapi Melupakan Pasal Lain

fusilat by fusilat
February 5, 2022
in News
0
Arteria Dahlan Jangan Berlindung di Pasal Imunitas, Tapi Melupakan Pasal Lain
Share on FacebookShare on Twitter

Melalui Undang-undang tentang Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3), anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa dipanggil begitu saja oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik, yakni izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mahkamah Kehormatan Dewan adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang fungsinya menggantikan Badan Kehormatan. Mahkamah dibentuk dengan tujuan untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 245 ayat 1 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3. “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan,” begitu bunyi pasal 245 ayat 1 seperti, Jumat (11/7/2014). Dikutip detik.com

Apabila dalam waktu 30 hari sejak permohonan diajukan tak juga keluar surat izin tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan, maka pemanggilan keterangan untuk penyidikan baru bisa dilakukan.

Penyidik tak memerlukan izin tertulis dari Mahkamah Dewan Kehormatan saat anggota DPR tersebut tertangkap tangan atau menjadi tersangka dalam sebuah tindak pidana khusus. Termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana korupsi, terorisme, dan pelangaran hak asasi manusia.

Ini bunyi pasal 245 Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD atau UU MD3:

(1). Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2). Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.


(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Blusukan Jokowi Picu Kerumunan saat Covid Melonjak

Next Post

Seperti Apa Suasana Ibadah Komunitas Yahudi di Sinagoge Minahasa Sulut

fusilat

fusilat

Related Posts

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan
Komunitas

Jumhur Hidayat: Koperasi Desa Merah Putih Akan Hidupkan Ekonomi Hingga Kawasan Hutan

July 30, 2026
Feature

Krisis Qona’ah dan Sindrom Kebebalan Moral dalam Pusaran Korupsi

July 30, 2026
Next Post
Seperti Apa Suasana Ibadah Komunitas Yahudi di Sinagoge Minahasa Sulut

Seperti Apa Suasana Ibadah Komunitas Yahudi di Sinagoge Minahasa Sulut

Jepang dalam Geliat Sektor Properti Indonesia

Jepang dalam Geliat Sektor Properti Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

July 30, 2026

Reformasi INKOS KOSGORO Dari Organisasi Administratif Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Koperasi

July 30, 2026
Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

Menuju Fasisme Gaya Baru: Ketika Birokrasi Ditata dengan Komando dan Hukum Diakali

July 30, 2026
Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

Pemalang Riwayatmu Kini: Habis Agung Terbitlah Anom

July 30, 2026
Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

Negara Bukan Pedagang: Mengapa Kekuasaan Sulit Menjadi Pebisnis yang Baik

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

July 30, 2026

Reformasi INKOS KOSGORO Dari Organisasi Administratif Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Koperasi

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist