BAGAIMANA BERPEKARA HUKUM
Fusilatnews :
Coba uraiankan bagaimana proses mencari Keadilan Hukum dari tingkat awal hingga ke tingkat 1 terus ke MA hingga mendapatkan grasi dari Presiden?
Lawyer Ira Mambo :
UNTUK PIDANA
Untuk perkara pidana seseorang yg teraniyaya dapat melakukan
- sebagai pelapor : melapor ke kepolisian dengan menyiapkan bukti dan saksi.
- polisi memeriksa saksi saksi
- menangkap pelaku/ terlapor.
- dr polisi berkas dan tahanan / terlapor. Dilimpahkan ke kejaksaan.
- dr kejaksaan dilimpah kan ke pengadilan.
- di pengadilan. Dilakukan pembuktian
- jaksa mendakwa dan menuntut pelaku.
- setelah mendengarkan dakwaan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, tuntutan dr jaksa dan pembelaan dr penasehat hukum terdakwa, replik dan duplik
- hakim memutus perkara
- atas keputusan hakim jaksa dan penasehat hukum terdakwa Atau terdakwa dapat menerima, pikir pikir atau menyatakan banding ditujukan pada pengadilan tinggi melalui kepaniteraan pengadilan negeri.
- di tingkat banding tidak ada persidangan.
- setelah MENDAPAT kan putusan banding dr pengadilan tinggi. atas keputusan hakim pengadilan tinggi, jaksa dan penasehat hukum terdakwa Atau terdakwa dapat menerima, atau menyatakan kasasi ditujukan pada mahkamah agung melalui kepaniteraan pengadilan negeri.
- di tingkat kasasi tidak ada persidangan
- setelah mendapatkan keputusan hakim mahkamah agung. atas keputusan hakim MA. jaksa dan penasehat hukum terdakwa Atau terdakwa dapat menerima, atau menyatakan PK/ peninjauan kembali melalui kepaniteraan pengadilan negeri.
- pk dapat dilakukan kalau ada bukti baru. di tingkat pk. dilakukan persidangan dengan pembuktian. adanya bukti ato saksi baru.
- setelah pk diputus. tidak ada upaya hukum lain. kec hukuman berat dpt minta grasi dr presiden.
UNTUK PERDATA
Seseorang dapat melakukan gugatan Dipengadilan
- mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri
- di pengadilan dilakukan. Mediasi dulu sebelum dilakukan peraidanfan antara penggugat dan tergugat di hadapan hakim mediasi yg ditunjuk.
- apabila dalam mediasi tidak dapat dilakukan perdamaian. Maka mediasi dianggap dead lock. Dan dilanjutkan ke persidangan.
- di persidangan dilakukan pemeriksaan bukti dan saksi. Dihadiri penggugat , tergugat maupun turut tergugat atau para kuasa hukumnya
- Bila dianggap perlu dilakukan persidangan setempat. bersidang d lokasi sengketa.
- putusan pengadilan. dpt dilakukan eksekusi
- dalam menhalan kan eksekusi diawali dengan armaning.
- dapat di ajukan bantahan.
- atas putusan. dpt menyatakan banding ditujukan ke pengadilan tinggi.
- atas putusan pengadilan tinggi. dapat dilakukan upaya kasasi.
- atas putusan kasasi dapat diajukan pk. / peninjauan kembali
mungkin akan agak sulit dilakukan oleh person yg bermasalah hukum
karena nya perlu dilakukan oleh pengacara untuk mewakili kepentingan ssorg yg bermasalah hukum untuk bersidang.
karena ada aturan aturan yg harus dipenuhi. aerta argumentasi hukum yg harus disampaikan dlm bersidang
ilustrasinya sama bila seseorang sakit yg parah ada baiknya berobat ke dokter drpd mengobati sendiri
Karena tiap perkara baik pidana maupun perdata. Tidak bisa distandarisasi ato di ilustrasikan untuk person yg buta hukum. Tidak ada perkara yg sama.
Tidak bisa advice nya sama. Satu perkara dan lainnya advice nya berbeda.
Kami penegak hukum yakni polisi Jaksa hakim dan pengacara.
Tidak bisa berasumsi, menyimpulkan atau beropini. Atas suatu perkara. Tapi harus menyampaikan bukti dan saksi dulu. Dan PENBUKTIAN DILAKUKAN DI PERSIDANGAN
maka hakim / majelis hakim dapat memutus. Dan penegak hukum sepatutnya menghormati keputusan hakim.
Pun demikian atas Putusan hakim di tingkat pertama. Dapat diupayakan banding lalu bila BERKEBERATAN atas putusan banding dr pengadilan tinggi dapat diupayakan kasasi. Dst…