Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun laporan tersebut disampaikan Indonesia Memanggil 57+ Institute. Dalam laporannya Firli diduga menggunakan SMS blast untuk kepentingan pribadi. “Tentu kami sepenuhnya menyerahkan kepada Dewan Pengawas KPK karena sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana Undang-Undang KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Ali meyakini Dewan Pengawas akan menindak lanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Menurut dia, Dewas telah memiliki standar operasional prosedur yang mengatur bagaimana menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
“Kami yakin bahwa Dewan Pengawas KPK akan menggali fakta-fakta itu secara profesional,” kata Ali. Dalam laporannya, IM57+ Institute menduga Firli Bahuri telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya. Hal itu, dilakukan dengan menyampaikan pesan melalui SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya selaku Ketua KPK. “Kami menduga bahwa terlapor telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast,” ujar Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata, melalui keterangan pers, Jumat.
Rizka menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli berangkat dari pengakuan beberapa orang yg mendapatkan pesan singkat SMS blast dari KPK RI. Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK. “Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial,” ucap Rizka.
Menurut eks penyidik KPK itu pesan yang mengatasnamakan dari KPK tersebut menjadi sorotan publik karena hanya mengatasnamakan Ketua KPK. Selain itu, ujar dia, pesan itu juga tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua KPK. Atas hal tersebut, Firli Bahuri diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Ayat (1) huruf o, dan Ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber : Kompas.com