Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyampaikan kebingungannya terkait banyaknya gugatan yang masuk mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurutnya, penafsiran aturan yang tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang, yakni DPR dan pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Arief dalam sidang nomor 88, 89, dan 90/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). Ketiga gugatan ini diajukan oleh orang yang berbeda, namun intinya sama, yakni menggugat syarat usia calon kepala daerah.
Gugatan nomor 88 diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibyanto yang meminta agar Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada diubah menjadi “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pendaftaran pasangan calon”.
Gugatan nomor 89 diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A yang meminta pasal yang sama diubah menjadi “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon”.
Gugatan nomor 90 diajukan oleh Syukur Destieli Gulo dan kawan-kawan, yang meminta agar Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada diubah menjadi “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelaksanaan pemungutan suara”.
Para penggugat sama-sama mempermasalahkan tidak adanya batasan waktu yang jelas mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Saat ini, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada berbunyi:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.
Penggugat juga mengangkat putusan MA yang mengubah PKPU, dari yang awalnya mengatur syarat usia dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan. Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin sidang, mengatakan bahwa ketiga gugatan ini sengaja digabung karena kesamaan dalam pasal yang digugat.
Setelah para pemohon membacakan gugatannya, hakim MK memberikan nasihat dan masukan. Di saat itulah, Arief Hidayat menyampaikan keheranannya terhadap banyaknya gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah.