Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta – Setelah Andi Malarangeng lalu Imam Nahrawi. Setelah Imam Nahrawi lalu siapa?
Roy Suryo. Ya, Roy Suryo. Tapi bekas Menteri Pemuda dan Olahraga ini masuk penjara bukan karena korupsi, melainkan karena penistaan agama. Berbeda dengan Andi Mallarangeng dan Imam Nahrawi.
Tapi, hari-hari ini tampaknya publik sedang menunggu “hattrick” Menpora masuk penjara karena korupsi. Benarkah? Semoga tidak!
Ya, hari-hari ini kita sedang dalam kondisi harap-harap cemas. Pasalnya, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) tahun 2020-2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan keuangan negara hingga Rp8,032 triliun. Kasus ini sementara melibatkan 8 orang tersangka, termasuk Johnny Gerard Plate yang saat itu menjabat Menkominfo, dan pihak swasta bernama Irwan Hermawan.
Nah, nama Menpora itu disebut Irwan Hermawan menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi BTS sebesar Rp27 miliar. Tujuan pemberian dana itu untuk meredam kasus BTS di Kejaksaan Agung.
Dito pun sudah diperiksa Kejagung, Senin (3/7/2023). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kemudian menyebut terbuka peluang dilakukannya penyelidikan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh makelar kasus dalam kasus dugaan korupsi BTS di Kemenkominfo. Hal itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo. Obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu sendiri diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP.
Kuntadi mengatakan, adanya dugaan perintangan penyidikan ini diungkapkan oleh salah satu terdakwa korupsi BTS, Irwan Hermawan. Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu, kata Kuntadi, telah menyerahkan uang kepada Dito senilai Rp27 miliar untuk mengondisikan pengusutan kasus ini.
Irwan Hermawan pun berucap kepada penyidik bahwa dirinya melakukan pengumpulan uang dari konsorsium dan subkontraktor proyek BTS senilai Rp243 miliar untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejagung.
Ada lebih dari 10 orang yang diduga menerima aliran dana tersebut dengan nomimal Rp1,7 miliar hingga Rp 75 miliar. Adapun Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar.
Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, Selasa (4/7/2023), mengaku kliennya menerima pengembalian uang Rp27 miliar. Meski pengembalian uang itu diklaim Maqdir Ismail dilakukan oleh pihak swasta, namun dugaan publik mengarah ke Dito Ariotedjo karena dialah yang disebut Irwan Hermawan menerima aliran dana dugaan korupsi BTS senilai Rp27 miliar.
Mengutip Oxford Learners Dictionaries, “hattrick” adalah tiga poin atau gol yang dicetak oleh pemain yang sama dalam satu permainan tertentu, berlaku juga pada satu orang yang meraih tiga kesuksesan dalam satu bidang.
Mengingat ada kemungkinan tiga Menpora masuk penjara karena korupsi, maka kita pinjam saja istilah “hattrick” itu di sini.
Sebenarnya sih sudah “hattrick”, karena Roy Suryo masuk penjara juga. Tapi bekas Menpora itu masuk penjara bukan karena korupsi.
Diketahui, Roy Suryo divonis hukuman 9 bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Sebelum Roy Suryo, dua bekas Menpora juga masuk penjara, yakni Andi Mallarangeng dan Imam Nahrawi. Andi adalah politikus Partai Demokrat sebagaimana Roy Suryo, sedangkan Imam adalah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Adapun Dito Ariotedjo adalah politikus Partai Golkar.
Pada 18 Juli 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Andi Mallarangeng 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Juru Bicara Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Setelah Andi, Imam Nahrawi mendapat giliran masuk penjara. Bekas anggota DPR RI ini menjadi terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018 serta gratifikasi Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Suap dan gratifikasi diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Putusan terakhir terhadap Imam Nahrawi dijatuhkan pada awal Januari 2020 berupa penjara selama 7 tahun serta denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
Kini, akankah terjadi “hattrick” Menpora masuk penjara karena korupsi, dengan ditetapkannya Dito Ariotedjo sebagai tersangka?
Kita tidak tahu. Yang jelas, jika benar Irwan Hermawan menerima pengembalian uang Rp27 miliar, dan jika benar itu dari Dito Ariotedjo, dan kata Maqdir Ismail uang itu akan diserahkan ke Kejagung, perlu dicatat bahwa pengembalian uang korupsi tidak akan menghapus delik pidananya. Itulah!
Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).