Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dua putra Presiden Jokowi, oleh aktivis Ubaidillah Badrun dan Boyamin hingga kini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Perhatian publik justru tertutup oleh kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang terus menjadi sorotan akibat manuver politik yang diduga sengaja digoreng oleh KPK.
Dalam konteks ini, keterkaitan hukum antara Gibran dan Kaesang sebagai terlapor dengan objek laporan mereka memicu kecurigaan publik bahwa KPK lebih bernafsu menjerat Hasto atas perintah Jokowi. Hal ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa Ketua KPK merupakan pilihan Jokowi dan dilantik pada detik-detik akhir masa jabatannya. Publik pun menghubungkan dinamika ini dengan penolakan Megawati Soekarnoputri terhadap ambisi Jokowi untuk menjabat tiga periode, yang kemudian berujung pada pemecatan Jokowi dari PDIP.
Dalam kasus Kaesang, yang dilaporkan atas dugaan gratifikasi berupa penerbangan dengan pesawat pribadi, idealnya KPK bersikap profesional dengan menyita pesawat sebagai barang bukti awal. Jika keberatan membawa pesawat tersebut ke halaman gedung KPK, mereka bisa menitipkannya di Bandara Halim atau Soekarno-Hatta dengan memasang garis polisi. Dengan begitu, KPK tidak hanya terlihat berani menyita ponsel ajudan Hasto dan Hasto sendiri, tetapi juga menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.
Dari perspektif politik dan hukum, penegakan aturan di Indonesia harus benar-benar menunjukkan komitmen terhadap prinsip negara hukum (rule of law). Tidak hanya KPK yang harus tunduk pada aturan, tetapi DPR RI juga memiliki tugas pengawasan yang seharusnya berani memanggil KPK dan meminta kejelasan mengenai proses hukum terhadap Gibran dan Kaesang.
Dengan demikian, seluruh pejabat negara—baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif—harus membuktikan kepada rakyat bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari status atau jabatan seseorang.





















