
Oleh: M. Yamin Nasution, S.H. – Pemerhati Hukum
“Kalau tidak berubah, kami akan singkirkan!!.”
Pernyataan Prabowo itu meletup seperti genderang perang dari seorang jenderal yang akhirnya kehilangan kesabaran. Penuh emosi. Penuh gertak. Namun negeri ini bukan lagi ladang pidato. Kita sudah terlalu sering mendengar ancaman perubahan, namun yang berganti hanya wajah, bukan watak kekuasaan.
Jika Prabowo benar-benar hendak berbicara atas nama rakyat, maka kalimatnya bukan sekadar retorika. Itu adalah mandat konstitusional. Dan mandat itu, menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, mensyaratkan bahwa kekuasaan dijalankan dalam kerangka negara hukum, bukan negara teater moral.
Hari ini, bangsa ini menghadapi darurat sistemik. Aparat penegak hukum kehilangan kepercayaan. Lembaga antirasuah seperti KPK lumpuh dalam skandal internal. Proyek strategis nasional disusupi konflik kepentingan dan kartel politik-tambang. Elite-elite ekonomi dan politik berbagi proyek, berbagi jatah, berbagi kuasa.
Secara simbolik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo patut berada di urutan teratas. Institusi yang ia pimpin bukan hanya bermasalah, ia rusak secara struktural. Skandal pembunuhan Brigadir Yosua oleh perwira tinggi, kasus pemerasan polisi terhadap artis dan pengusaha, serta bisnis gelap tambang ilegal di Kalimantan yang disebut dalam laporan IPW, menunjukkan institusi ini kehilangan arah sebagai alat negara.
Reformasi Polri telah gagal. Bahkan, Laporan Komnas HAM 2023 menyatakan peningkatan signifikan dalam kekerasan yang dilakukan aparat, termasuk penyiksaan. Maka jika Prabowo hendak mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum, pemecatan Kapolri adalah sinyal pertama: bahwa hukum bukan alat elite, melainkan pelindung rakyat.
Yang kedua adalah Luhut Binsar Pandjaitan, simbol kekuasaan yang terlampau luas dan tidak terkontrol. Sebagai Menteri Koordinator, ia menguasai isu tambang, logistik nasional, data kesehatan, bahkan program Carbon Capture. Dugaan konflik kepentingan dalam bisnis nikel dan proyek big data melalui PT Toba Bara Sejahtera dan afiliasinya tidak pernah dijawab secara transparan.
Kritik terhadapnya bukan semata iri atau kebencian personal. Ia adalah simbol over-concentration of power dalam tubuh eksekutif, yang bahkan melampaui semangat checks and balances konstitusional. Padahal Pasal 17 UUD 1945 menegaskan: kekuasaan menteri bukanlah kekuasaan mandiri, melainkan pelaksana presiden yang tunduk pada hukum dan akuntabilitas publik.
Jika seorang presiden atau presiden terpilih membiarkan satu menteri mencengkeram terlalu banyak sektor, maka rakyat hanya akan melihat pengulangan pola otoriter yang dibungkus proyek-proyek pembangunan.
Dan yang ketiga adalah Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang kini resmi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Kapolri. Firli mungkin akan diproses secara hukum, tapi kasusnya tidak boleh berhenti di situ. Ia harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja aktor-aktor yang mengatur KPK dari luar sistem. Karena KPK yang hari ini kita kenal bukan lagi “macan”, tapi anjing penjaga kandang yang menggonggong hanya jika diperintah.
Dan ada satu nama yang tak boleh lagi luput dari pertanggungjawaban sejarah dan hukum: Tito Karnavian, mantan Kapolri yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri.
Tito bukan hanya pemegang jabatan administratif. Ia adalah simbol pengaburan tanggung jawab dalam dua isu besar, kasus KM50, penembakan terhadap enam anggota FPI yang hingga kini belum tuntas secara hukum dan etika dan penggunaan narasi “radikalisme” sebagai alat mobilisasi dana dan legitimasi politik internasional.
Dalam kasus KM50, publik hanya melihat dua polisi diproses ringan, sementara komando struktural tak pernah dipanggil. Padahal Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan: “hak untuk hidup tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun”. Jika negara membiarkan pembunuhan tanpa proses hukum yang transparan, maka negara telah melanggar prinsip non-derogable rights dalam konstitusi dan hukum HAM internasional.
Lalu soal isu radikalisme yang digemakan Tito bahkan sejak menjabat Kapolri, menjadi alat untuk menjustifikasi proyek keamanan yang mahal dan glamor. Di balik narasi “menjaga stabilitas”, ada strategi sistematis, membuat ancaman overstated, agar bisa dikemas sebagai proposal ke lembaga keuangan internasional, dari World Bank hingga bilateral aid agencies. Sejumlah laporan menyebutkan proyek-proyek counter-terrorism bahkan didesain bukan untuk kebutuhan dalam negeri, tapi untuk memenuhi template dana donor.
Dengan narasi radikalisme, negara membangun ekonomi ketakutan, bukan perlindungan. Dan para pejabat yang memegang otoritas itulah yang paling diuntungkan.
Jika Prabowo serius menyapu elite lama yang sudah merusak arsitektur hukum dan kepercayaan publik, maka Tito harus ada dalam daftar awal. Sebab kekuasaan tanpa evaluasi adalah pangkal kedurjanaan yang dilegalkan.
Pidato Prabowo adalah titik awal. Tapi sejarah akan mencatat siapa pemimpin yang berani menindak, bukan hanya membentak. Jika benar negara dalam keadaan darurat, maka extraordinary measure harus diambil dalam kerangka hukum. Undang-undang memberi presiden kewenangan untuk mencopot menteri dan kepala lembaga. Bahkan jika perlu, pasal-pasal dalam UU Polri dapat direvisi untuk membuka jalan reformasi total, dari rekrutmen hingga pembubaran unit-unit bayangan di dalam tubuh kepolisian.
Prabowo bisa memilih menjadi pemimpin yang melanjutkan status quo, atau menjadi “pembongkar sistem” yang mewariskan republik yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Rakyat tidak menuntut kesempurnaan. Tapi mereka menuntut keberanian. Dan keberanian itu bukan dalam nada suara tinggi, tapi dalam keputusan yang menyakitkan elite, namun menyelamatkan republik.
Catatan Sumber :
Indonesia Police Watch, “Pemetaan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur”, Laporan IPW, 2023.
Komnas HAM RI, Laporan Tahunan Komnas HAM 2023, hlm. 66–73.
Tempo, “Big Data Luhut dan Kepentingan Bisnis di Balik Industri Nikel”, edisi investigasi, 2022.
Lihat UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 30–36 tentang reformasi struktural dan pengawasan eksternal.





















