MESKIPUN pemerintah pusat menghentikan sementara (moratorium) pemekaran wilayah, pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dari tahun 2020 hingga tahun 2022 ini tetap mengusulkan pemekaran wilayah tingkat II.
Dari tahun 2020 sampai tahun 2022, Jabar telah mengusulkan 8 Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Tiga di antaranya diusulkan pada pada Rapat Paripurna DPRD Jabar , Jumat minggu lalu (11/02/2022).
Ketiga CDPOB yang diusulkan Gubernur Jawa Barat tersebut: Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.
Adapun lima CDPOB lagi yang diusulkan sebelumnya: Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, dan Kabupaten Indramayu Barat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang biasa disapa dengan sebutan Kang Emil, mengatakan provinsi Jabar akan terus mengusulkan dibentuknya otonomi baru di daerah yang dinilai perlu dimekarkan.
Menurut Kang Emil, jumlah penduduk Jawa Barat hampir 50 juta. “Idealnya Jawa Barat memiliki 40 daerah tingkat II, sekarang baru memiliki 27 daerah tingkat II,” ujarnya.
Dalam RPJMD 2018-2023, ditargetkan usulan penambahan 5 CDPOB, tetapi sekarang melebihi target, diusulkan 8 CDPOB.
Kata Kang Emil, CDPOB Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan Kabupaten Garut Utara, rata-rata per wilayahnya memiliki 11 sampai 12 kecamatan. Populasi per CDPOB antara 500 ribu sampai 600 ribu jiwa.
“Optimistis setelah moratorium pemekaran daerah dicabut oleh Pemerintah Pusat kedelapan usulan CDPOB Jabar akan disetujui karena telah memenuhi segala aspek yang dipersyaratkan,” ujar Kang Emil.***
Oleh : Fusilat Jabar (Jabar1)