Jakarta, Fusilatnews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/2). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Apakah politikus Partai Nasdem potensial menjadi tersangka?
Dikutip dari detik.com Selasa (14/2), Johnny G Plate tiba sekitar pukul 08.50 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam. Plate terlihat menggunakan atasan biru dengan masker putih. Dia datang ditemani satu pendamping. Johnny, juga terlihat membawa sebuah map tebal berwarna biru di tangannya.
Johnny tak berkomentar apa pun setibanya di Kejagung. Dia langsung memasuki Gedung Bundar untuk diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Johnny G Plate sejatinya dipanggil penyidik Kejagung pada Kamis (9/2) lalu. Namun, pemeriksaan itu batal lantaran Plate meminta dijadwalkan ulang karena mengikuti acara Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.
Johnny kala itu berhalangan hadir karena sedang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara puncak HPN. Selain itu, Johnny diharuskan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 13 Februari 2023. Sebab itu, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate diagendakan Selasa (14/2) ini. Penyidik mengagendakan pemeriksaan tersebut pukul 09.00 WIB.
Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang, yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Tahun 2020; MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH selaku Komisaris PT SolitechMediaSinergy. (F-2)


























