Jakarta, Fusolatnews.- Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 713 ton gula di pabrik PT SMIP yang berlokasi di Dumai, Riau. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap kasus korupsi impor gula yang melibatkan perusahaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proses impor gula oleh PT SMIP. Dugaan ini mencakup manipulasi data impor, penghindaran bea masuk, serta praktik-praktik korupsi lainnya yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kejaksaan Agung telah menyita 713 ton gula di pabrik PT SMIP Dumai sebagai langkah awal dalam proses penyidikan kasus korupsi impor gula yang sedang kami tangani,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/7/2024).
Menurut Leonard, penyitaan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung memperoleh bukti-bukti yang cukup kuat tentang keterlibatan PT SMIP dalam praktik-praktik korupsi terkait impor gula. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” tambahnya.
Selain menyita gula, Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan karyawan PT SMIP yang diduga mengetahui dan terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Beberapa dokumen penting dan data elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini juga telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor pangan yang sangat vital bagi masyarakat,” kata Leonard.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor impor pangan yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Agung. Penyitaan 713 ton gula di pabrik PT SMIP Dumai ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas dan membawa para pelakunya ke pengadilan.
Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap indikasi korupsi yang mereka temui. “Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi ke pihak berwenang,” pungkas Leonard.
Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperkuat integritas proses impor pangan di Indonesia, sehingga tidak merugikan negara dan masyarakat.