Tanggal: 12 November 2025
Sumber: DPP-FAPRI
Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Republik Indonesia (DPP-FAPRI) mengeluarkan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan di Tribun News tertanggal 10 November 2025. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa hanya terdapat tujuh (7) Organisasi Advokat (OA) yang resmi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut DPP-FAPRI, informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, karena tidak ada satu pun pasal dalam UU No. 18 Tahun 2003 yang secara eksplisit menyebut atau membatasi jumlah organisasi advokat tertentu sebagai wadah tunggal.
Fakta Hukum dan Data Aktual:
DPP-FAPRI menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan dunia advokat hingga saat ini, terdapat lebih dari 50 (lima puluh) Organisasi Advokat yang berdiri dan diakui eksistensinya di Indonesia.
Pernyataan mengenai “tujuh OA resmi” dianggap sebagai bentuk pembelokan makna hukum dan berpotensi menyesatkan publik, khususnya para advokat muda maupun masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
Etika Profesi Advokat:
Dalam pengumuman yang sama, DPP-FAPRI juga mengingatkan kepada seluruh advokat agar tetap berpedoman pada Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Salah satu larangan penting yang ditegaskan adalah larangan memasang iklan untuk menarik perhatian publik.
Rujukan hukum tersebut tertuang dalam:
- Pasal 8 huruf (b) KEAI:
“Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.” - Pasal 8 huruf (f) KEAI:
“Apabila Advokat mengetahui bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat yang bersangkutan.”
Penutup:
Melalui pernyataan ini, DPP-FAPRI berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai keberadaan organisasi advokat di Indonesia serta pentingnya menjaga kehormatan profesi hukum.
Banten, 12 November 2025
Hormat Kami,
DPP-FAPRI (Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Republik Indonesia)


























