• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KONSTITUSI BUDAK KAFIR

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
February 18, 2024
in Feature, Law, Pemilu, Politik
0
KONSTITUSI BUDAK KAFIR
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Muhammad Yamin Nasution

Setiap agama harus menganggap agama lain adalah kafir, hal ini menunjukkan keyakinannya bahwa agama yang di anutnya akan menyelamatkan dirinya untuk kehidupan kekal abadi setelah kematian, dan sebagai guide line dalam kehidupan yang adil (Raymond Smullyan, 2013).

Istilah kafir adalah istilah umum dan biasa dalam konsep kehidupan setiap agama dalam bernegara, bahkan istilah kafir yang digunakan dalam Bahasa Inggris memiliki makna lebih keras yaitu “Heaten”  (kafir atau pembenci), sedangkan istilah kafir dalam konsep Islam memiliki arti “Menutup diri atas”.

Tulisan ini tidak sekedar berbicara tentang kehidupan Islam, Kristen, Katholik, Hinduisme, dll dalam ranah individual namun politik konstitusional. Individual dan politik adalah kehidupan dua indra yang harus aktif di setiap negara.

Keyakinannya terhadap Tuhan menuntut dirinya untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran, bukan sifat parsialistik dan matrealistik di balik agama.

Dalam Budak Kafir versus Penguasa Kristen “Heaten Slave Versus Christiani Rules” mengatakan bahwa:  “Ummat Kristeni berbeda dengan penganut agama lain di sekitar mereka. Mereka menganggap kata “Kristen” sebagai hak mereka dalam pengertian politis, bukan personal (Elizabeth Wheeler Andrew & Kathrine C. Bushnell, 2020).

Lebih lanjut disebutkan bahwa: Perwakilan resmi negara kristen telah pergi ke Hong Kong dan Singapore, dan ditemukan disana, karena keburukan sosial mereka, mengembangkan dan membiarkan sebuah sistem perbudakan dirumah-rumah pelacuran, perbudakan dirumah tangga seolah-olah berlindung dibawah pemerintahan.

Di Singapore, perbudakan kuli-kuli kasar, budak rumah tangga, dan pelaku tak terhormat pelacuran, juga dikelola oleh pejabat-pejabat resmi.

Konstitusi Indonesia

Hukum Konstitusi atau di Indonesia disebut UUD adalah produk asli penjajah, Inggris yang menjajah masyarakat Indian Amerika Serikat. Hukum ini dibuat begitu menarik, halus, dan menggoda, sekaligus memiliki sifat fatal.

Hukum Konstitusi (dalam istilah Belanda dan Jerman Grund Gesetz), perintah pada hukum ini bersifat hukum moral, hukum etika, atau hukum yang di landaskan pada sifat moral setiap orang, (Johann Gotlieb Fitche, 2018) umumnya dengan bahasa abstrak dan halus.

Sifat halus memiliki daya tarik, merayu, dan menggoda yang luar biasa, namun memiliki dampak fatal dikarenakan kalimat abstrak dan sifat sosiologis yang dapat di artikan dan dirubah oleh pemangku kekuasaan (Neil MacCormick, 1994).

Salah satu contoh hukum dalam UUD-NRI 1945 Adalah Pasal 33, tentang kekayaan alam yang di kuasai negara seutuhnya untuk kepentingan rakyat. Turunan Pasal ini, lebih dominan diartikan untuk kepentingan rakyat, namun kerterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kekayaan alam daerah, dan kebijakan ekonomi pemerintah dari hasil alam sangat minim berpihak pada rakyat.

Contoh lain, berkaitan dengan Putusan MK No 90 PUU XXI Tahun 2023 tentang batasan usia, sifat sosiologis membuat hakim dapat Mengartikan tafsir hukum sesuai UU yang di inginkan berdasarkan subjektivitas dan keserakahan pribadi.

Ajaran Teori Hukum Murni “Hans Kelsen’s Pure Theory of Law” yang dianut Indonesia (Hirarki Perundang-Undangan) melarang sifat subjektif dan serakah dalam penafsiran hukum ini. (Lars Vink, 2007).

Bila masyarakat menyadari berdasarkan kejujuran intelektual dan spiritual bahwa, konstitusi adalah sarana hukum positive yang dibuat seolah-olah menjadi kitab suci dalam bernegara.

Pada dasarnya konsep yang dibuat oleh penjajah-penjabat barat terdahulu dalam menjauhkan masyarakat dari konsep moral teologis, menjauhkan manusia dari nilai nilai-nilai Agama.

Hukum ini dibutuhkan oleh penjajah dalam melahirkan penjahat penjahat baru dalam bernegara dan dalam menciptakan perbudakan berbudakan baru.

Penguasa dapat merubah sesuai kebutuhan penguasa itu sendiri dengan dalil kepentingan rakyat. Bayangkan, bila konsep kitab suci teologi yang menjadi dasar hukum dalam bergama, maka tidak satupun kekuasaan dapat merubahnya.

Seperti yang disebutkan pada bagian awal, di Indonesia sendiri, bagaimana sikap Gereja, Mesjid, Wihara, dan petinggi ormas suci atas perbudakan-perbudakan dengan nama lain TKW dan TKI yang di kelola oleh pemerintah.

Bagaimana sikap kelompok teologi dalam melihat pencurian kekayaan alam, kemiskinan, ketidakadilan yang besar, penegakan hukum yang buruk, korupsi besar – besaran.

Bagaimana sikap moral Politik Petinggi Kristiani, Islam, Katholik, Hinduisme, Buddhism, dan lainnya, atas  kejahatan manipulasi pemilu, pemimpin yang lahir dari kecurangan,  adakah landasan teologi hidup dalam jiwa dalam mencari pemimpin, atau sekedar Matrealisme dan kelompok semata.

Islam melarang kejahatan-kejahatan dilakukan dan islam merintahkan untuk menegakkan keadilan, sekecil-kecilnya dengan berdo’a dan bicara(QS. Ar-Rahman, 7,8,9), namun Jokowi tidak melarang Agama untuk dikaitkan dengan politik, sebab dia tidak meneladani tentang konsep Tuhan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengabaikan Dampak Kemanusiaan, Netanyahu Bersumpah Merampas Rafah

Next Post

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Terindikasi PENGHIANAT BANGSA INDONESIA , Bagaimana Solusi Mengatasinya ?

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!
Aya Aya Wae

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025
Finally, Mr. Kasmujo Said: Bukan Pembimbing Skripsi, Neither Academic-nya
Cross Cultural

Kejujuran Itu Bercahaya Spirit: Pengunci Moral di Tengah Kegilaan Politik

July 8, 2025
Feature

TRISULA WEDHA: Filosofi Lurus, Benar, dan Jujur untuk Tata Negara Sejati

July 8, 2025
Next Post
Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Terindikasi PENGHIANAT BANGSA INDONESIA , Bagaimana Solusi Mengatasinya ?

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Terindikasi PENGHIANAT BANGSA INDONESIA , Bagaimana Solusi Mengatasinya ?

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Dibebaskan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman 6 bulan di Rumah Sakit

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Dibebaskan Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman 6 bulan di Rumah Sakit

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025
Finally, Mr. Kasmujo Said: Bukan Pembimbing Skripsi, Neither Academic-nya

Kejujuran Itu Bercahaya Spirit: Pengunci Moral di Tengah Kegilaan Politik

July 8, 2025

TRISULA WEDHA: Filosofi Lurus, Benar, dan Jujur untuk Tata Negara Sejati

July 8, 2025
Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

July 8, 2025
Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

July 8, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...