• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Larangan Dimasa Tenang Pemilu di H -3 Dilanggar Produser Dirty Vote Bagaimana Tuan Kaesang.

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 13, 2024
in Feature, Pemilu, Politik
0
Antara Gibran, Anwar Usman – Jokowi dan Pilpres 2024  Dalam Perspektif Hukum Prof. Suteki
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 276 ayat (1) Jo. 287 Ayat (2) dan Ayat (5) UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 492 Jo. Pasal 493 UU Pemilu.

Saat ini, pasal-pasal tersebut yang mengatur perbuatan pelanggaran dalam Pemilu telah digunakan oleh pihak yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) untuk melaporkan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan film dokumenter “DIRTY VOTE”. Pasal-pasal tersebut, yang diduga telah dilanggar sesuai dengan kajian dan analisis hukum, memiliki isi sebagai berikut:

Pasal 276 menyatakan:

Pasal 276 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d menegaskan bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan mulai 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilihan presiden dan Wakil Presiden, hingga dimulainya Masa Tenang.

Sementara itu, Pasal 276 ayat (1) huruf f dan huruf g menunjukkan bahwa Kampanye Pemilu dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir hingga dimulainya Masa Tenang.

Isi Pasal 287 adalah sebagai berikut:

  1. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye pemilu dapat dilakukan melalui media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye Pemilu oleh peserta Pemilu kepada masyarakat.

Isi Pasal 492 adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Isi Pasal 493 adalah sebagai berikut:

Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dalam konteks ini, penting untuk memastikan keberlangsungan fungsi hukum yang didasarkan pada kepastian hukum serta keadilan. Jika sutradara/produsen dan para pengisi acara film dokumenter Dirty Vote dilaporkan, disidik, dan diadili atas tuduhan pelanggaran pemilu selama masa tenang, langkah tersebut tidak sesuai dengan yurisdiksi hukum yang tepat. Hal ini seharusnya menjadi ranah yang ditangani oleh Bawaslu terlebih dahulu, karena bukan merupakan pelanggaran dalam ranah hukum yang tercakup dalam UU KUHP maupun UU ITE, melainkan terkait dengan ketentuan khusus yang diatur dalam UU Pemilu.

Oleh karena itu, penyidik Polri seharusnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3), seperti yang pernah mereka terbitkan terhadap Sukmawati Soekarno Putri pada tahun 2008 atas laporan dari Bawaslu.

Alasan hukum dari pihak Polri terkait kasus Sukmawati Soekarno Putri mencakup bukti adanya ijazah SMA palsu yang digunakan, yang tidak pernah digunakan oleh Sukmawati (palsu) yang asli. Selain itu, argumen yang dibawa ke muka dalam debat publik, yakni bahwa penggunaan ijazah palsu terkait dengan kepentingan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat itu, yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara itu, dalam kasus Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI dan anak dari Presiden RI Jokowi, diduga melakukan pelanggaran pada hari pertama masa tenang dengan mengunggah foto-foto kampanye. Tindakan ini, meskipun berbeda dalam konteks pasal yang melibatkannya, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum antara dua kasus tersebut.

Oleh karena itu, tindakan hukum yang akan diambil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap Kaesang harus mencerminkan kualitas hukum yang sama dengan tindakan terhadap produsen film dokumenter Dirty Vote, baik dalam proses maupun dalam penegakan hukumnya. Penting untuk menghindari tebang pilih dalam penegakan hukum, sesuai dengan prinsip equality before the law yang diatur dalam sistem konstitusi dasar NRI (rule of law).

Dari perspektif asas-asas hukum pidana, meskipun tidak ada subjek pelapor atau pengaduan terhadap Kaesang, Bawaslu harus segera memproses laporannya ke penyidik Polri. Hal ini perlu dilakukan sebelum pelanggaran masuk dalam masa kadaluwarsa yang hanya berlangsung selama 14 hari. Mengingat pelanggaran yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep Bin Joko Widodo merupakan perbuatan delik pidana formil yang tidak memerlukan bukti akibat, serta bukan merupakan delik aduan.

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Diduga Lakukan Mal Administrasi, Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman

Next Post

Beras Menghilang di Pasar, Bulog Izinkan Ritel Beli Beras SPHP lebih dari 2  Ton

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!
Aya Aya Wae

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025
Finally, Mr. Kasmujo Said: Bukan Pembimbing Skripsi, Neither Academic-nya
Cross Cultural

Kejujuran Itu Bercahaya Spirit: Pengunci Moral di Tengah Kegilaan Politik

July 8, 2025
Feature

TRISULA WEDHA: Filosofi Lurus, Benar, dan Jujur untuk Tata Negara Sejati

July 8, 2025
Next Post
Harga Beras Melesat Kayak Roket, Tembus Rp 25 Ribu Per Kg di Kota – Kota Tertentu

Beras Menghilang di Pasar, Bulog Izinkan Ritel Beli Beras SPHP lebih dari 2  Ton

Diduga Korupsi Pembelian Jet Tempur Mirage, Prabowo Dilaporkan ke KPK

Diduga Korupsi Pembelian Jet Tempur Mirage, Prabowo Dilaporkan ke KPK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025
Finally, Mr. Kasmujo Said: Bukan Pembimbing Skripsi, Neither Academic-nya

Kejujuran Itu Bercahaya Spirit: Pengunci Moral di Tengah Kegilaan Politik

July 8, 2025

TRISULA WEDHA: Filosofi Lurus, Benar, dan Jujur untuk Tata Negara Sejati

July 8, 2025
Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

Mungkinkah Papua Tetap Bersama NKRI atau Lepas? – Gimana Bran?

July 8, 2025
Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

Gibran di Tengah Petarung, Petaka, dan Papua: Kilat yang Belum Siap Menyambar

July 8, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

Komaruddin Hidayat Golongan Profesor Bodrex Pengangguran, Makanya Cari Kerja di Dewan Pers

July 8, 2025
Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

Kontroversi Maman Abdurrahman Seret Nama Fadli Zon, Ini Persamaan dan Perbedaannya!

July 8, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist