Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) menilai bahwa pemerintah gagal melakukan stabilisasi harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Wasekjend Kebijakan Publik DPP Ikappi Teguh Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan yang ia terima dari beberapa wilayah dan beberapa daerah, pedagang di pasar tradisional mengalami kesulitan distribusi dan kesulitan menjual minyak goreng curah.
“Di pasar, pedagang itu sulit mendistribusikan (menjual) minyak goreng. Bahkan yang menyakitkan adalah harga masih di kisaran Rp 20.000 (per liter), padahal harga eceran tertingginya Rp 14.000,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Dia menilai, distribusi yang cukup panjang menjadi salah satu faktor pendongkrak harga minyak goreng curah di pasar tradisional.
DPP Ikappi juga mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Menteri Perekonomian, Menteri Perdagangan, dan produsen untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam distribusi sehingga harga minyak goreng curah bisa turun.
“Kami berharap agar menjelang Ramadhan harga eceran tertinggi dapat direalisasikan di pasar tradisional sehingga masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau dan menikmati Ramadhan dengan tidak terbebani pembelanjaan yang berat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan penyesuaian terhadap aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.
Melalui aturan itu untuk HET minyak goreng curah telah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.
Padahal sebelumnya pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng satu harga yakni Rp 11.500 untuk minyak goreng curah per liter, Rp 13.500 untuk minyak kemasan sederhana dan Rp 14.000 untuk minyak goreng medium.