• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Peralihan Pelat Putih Kendaraan yang wajib anda ketahui, Berikut rangkumanya

fusilat by fusilat
January 26, 2022
in News
0
Peralihan Pelat Putih Kendaraan yang wajib anda ketahui, Berikut rangkumanya

Pelat putih. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Pergantian pelat nomor atau TNKB baru dengan dasar warna putih bakal segera dilaksanakan. Pelat putih tersebut nantinya juga bakal dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID).
Berikut hal seputar peralihan pelat putih kendaraan ini pada Selasa (25/1/2022). Dikutip Detik.com

1. Pelat Putih Mulai Dipakai pada 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sejumlah inovasi di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada TNKB baru nantinya bakal dilengkapi chip.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan pergantian pelat nomor atau TNKB baru dengan dasar warna putih bakal dilaksanakan secara bertahap. Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

“Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah mulai menggunakannya,” kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).

2. Pelat Putih Dipasangi Chip
Polri menjelaskan pelat putih kendaraan nantinya akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID). Lalu, apa kegunaannya?

“Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah Revolusi 4.0,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Yusri menyebut chip tersebut memiliki banyak fungsi. Nantinya, chip tersebut dapat memuat data kendaraan pribadi, data penindakan bukti pelanggaran, dapat digunakan untuk pembayaran e-Toll, serta untuk membayar parkir kendaraan.

“Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk e-Toll dan parkir elektronik,” ucap Yusri.

Dia menerangkan pemberlakuan chip pada pelat putih tersebut akan berkolaborasi dengan pihak penyedia jalan tol. Pemilik kendaraan dengan jenis pelat tidak sesuai nantinya tidak akan bisa melewati gerbang tol.

3. Peralihan Pelat Putih Dukung E-TLE
Polri menyebut peralihan itu untuk mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektifitas ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement dengan alasan pelat dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan ETLE tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1).

Ramadhan mengatakan pelat putih akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID). Namun, penerapan chip tersebut baru akan dimulai pada 2023.

“Kemudian terkait dengan penggunaan chip nantinya pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini efektif. Nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun depan, 2023,” ujarnya.

“Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor dari chip tersebut, nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukum,” jelasnya.

“Kemudian wacana juga dengan chip tersebut nanti bisa terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir,” tuturnya.

4. Perubahan Pelat Tak Dipungut Biaya
Perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya. Pergantian itu dilakukan ketika TNKB sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, saat dihubungi, Senin (24/1).

Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” kata Taslim.

“Yang kedua kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun. Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” tambahnya.

5. Bisa Ganti Pelat Hitam ke Putih Tanpa Tunggu Masa Berlaku TNKB Habis
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan masyarakat bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) habis.

“Boleh boleh saja dan sah-sah saja silahkan nanti masyarakat membawa STNK-nya ke kantor Samsat terdekat, untuk minta diganti TNKB-nya menjadi warna dasar putih karena itu inisiatifnya dari masyarakat sendiri pemilik kendaraan sendiri,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, saat dihubungi, Senin (24/1).

Taslim menjelaskan masyarakat yang mengganti pelat kendaraannya ke warna putih sebelum masa TNKB habis akan dikenai biaya. Dia menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.

“Konsekuensinya PNPB-nya ya harus ditanggung, nggak boleh kita, kita nggak punya uang untuk menanggung itu maka dia akan membayar kembali TNKB-nya sesuai dengan ketetapan yang sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah tahun 1976 tahun 2020,” ucapnya.

“Jadi secara otomatis dia akan berubah dengan sendirinya kalau TNKB-nya sudah dinyatakan tidak berlaku lagi atau masa berlakunya sudah habis,” ujarnya.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Penyiksaan dan Perbudakan Manusia, Bupati Non Aktif Langkat diperiksa

Next Post

Tak Hanya Kerangkeng Manusia, Kini Ditemukan Orangutan di Rumah Bupati Langkat

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

Menuju Ul Albab: Memadukan Integritas, Akademik, dan Kebermanfaatan

May 2, 2026
Export Manusia – Apa Untungnya?
Feature

Export Manusia – Apa Untungnya?

May 2, 2026
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan
Feature

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026
Next Post
Tak Hanya Kerangkeng Manusia, Kini Ditemukan Orangutan di Rumah Bupati Langkat

Tak Hanya Kerangkeng Manusia, Kini Ditemukan Orangutan di Rumah Bupati Langkat

Zat Berbasis Gula Pengganti plastik Jadi Harapan Baru bagi Lingkungan Lebih Baik

Zat Berbasis Gula Pengganti plastik Jadi Harapan Baru bagi Lingkungan Lebih Baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi
Feature

Teddy, Gay, dan Luth

by Karyudi Sutajah Putra
May 2, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta — Hubungan politik antara Amien Rais dan Prabowo...

Read more
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ilmu & Amal yang Berimbang Menjadi Indah & Barokah

May 2, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Teddy, Gay, dan Luth

May 2, 2026
Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

Republik Oligarki: Menakar Kedalaman Jurang Ketimpangan Indonesia 2026

May 2, 2026
Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

Ketika Buruh Tampar Muka Prabowo

May 2, 2026

Menuju Ul Albab: Memadukan Integritas, Akademik, dan Kebermanfaatan

May 2, 2026
Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

Mengapa Jokowi Tak Mau Berkacamata?

May 2, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ilmu & Amal yang Berimbang Menjadi Indah & Barokah

May 2, 2026
Vitamin Demokrasi yang Mendadak Dilarang Konsumsi

Teddy, Gay, dan Luth

May 2, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist