Pergantian pelat nomor atau TNKB baru dengan dasar warna putih bakal segera dilaksanakan. Pelat putih tersebut nantinya juga bakal dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID).
Berikut hal seputar peralihan pelat putih kendaraan ini pada Selasa (25/1/2022). Dikutip Detik.com
1. Pelat Putih Mulai Dipakai pada 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sejumlah inovasi di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada TNKB baru nantinya bakal dilengkapi chip.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan pergantian pelat nomor atau TNKB baru dengan dasar warna putih bakal dilaksanakan secara bertahap. Penggantian ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
“Saat ini kita sedang menunggu proses pengadaan material yang mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mudah-mudahan di pertengahan tahun 2022 kita sudah mulai menggunakannya,” kata Taslim saat dihubungi detikcom, Rabu (5/1/2022).
2. Pelat Putih Dipasangi Chip
Polri menjelaskan pelat putih kendaraan nantinya akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID). Lalu, apa kegunaannya?
“Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah Revolusi 4.0,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Yusri menyebut chip tersebut memiliki banyak fungsi. Nantinya, chip tersebut dapat memuat data kendaraan pribadi, data penindakan bukti pelanggaran, dapat digunakan untuk pembayaran e-Toll, serta untuk membayar parkir kendaraan.
“Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk e-Toll dan parkir elektronik,” ucap Yusri.
Dia menerangkan pemberlakuan chip pada pelat putih tersebut akan berkolaborasi dengan pihak penyedia jalan tol. Pemilik kendaraan dengan jenis pelat tidak sesuai nantinya tidak akan bisa melewati gerbang tol.
3. Peralihan Pelat Putih Dukung E-TLE
Polri menyebut peralihan itu untuk mendukung metode tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Januari 2022 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan efektifitas ETLE, Electronic Traffic Law Enforcement dengan alasan pelat dasar putih tulisan hitam itu lebih gampang terbaca oleh kamera, lebih efektif dalam penerapan ETLE tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1).
Ramadhan mengatakan pelat putih akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID). Namun, penerapan chip tersebut baru akan dimulai pada 2023.
“Kemudian terkait dengan penggunaan chip nantinya pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini efektif. Nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun depan, 2023,” ujarnya.
“Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor dari chip tersebut, nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukum,” jelasnya.
“Kemudian wacana juga dengan chip tersebut nanti bisa terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir,” tuturnya.
4. Perubahan Pelat Tak Dipungut Biaya
Perubahan pelat dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam tidak dipungut biaya. Pergantian itu dilakukan ketika TNKB sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbarui.
“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, saat dihubungi, Senin (24/1).
Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.
“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” kata Taslim.
“Yang kedua kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun. Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” tambahnya.
5. Bisa Ganti Pelat Hitam ke Putih Tanpa Tunggu Masa Berlaku TNKB Habis
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin mengatakan masyarakat bisa mengganti pelat kendaraannya dari warna hitam menjadi putih tanpa menunggu masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) habis.
“Boleh boleh saja dan sah-sah saja silahkan nanti masyarakat membawa STNK-nya ke kantor Samsat terdekat, untuk minta diganti TNKB-nya menjadi warna dasar putih karena itu inisiatifnya dari masyarakat sendiri pemilik kendaraan sendiri,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, saat dihubungi, Senin (24/1).
Taslim menjelaskan masyarakat yang mengganti pelat kendaraannya ke warna putih sebelum masa TNKB habis akan dikenai biaya. Dia menyebut masyarakat tersebut harus menanggung biaya penerimaan negara bukan pajak (PNPB) sesuai peraturan.
“Konsekuensinya PNPB-nya ya harus ditanggung, nggak boleh kita, kita nggak punya uang untuk menanggung itu maka dia akan membayar kembali TNKB-nya sesuai dengan ketetapan yang sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah tahun 1976 tahun 2020,” ucapnya.
“Jadi secara otomatis dia akan berubah dengan sendirinya kalau TNKB-nya sudah dinyatakan tidak berlaku lagi atau masa berlakunya sudah habis,” ujarnya.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/