• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Peringatan untuk Yakut: KUA Bukan Milik Pribadi, Pertimbangkan dengan Bijak

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 27, 2024
in Feature, Spiritual
0
Tanggapan Tokoh Agama dan Politikus Terkait Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Nikah Semua Agama,
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212.

Berita yang dipublikasikan kemarin, Senin, 25 Februari 2024, oleh berbagai media, terkait pernyataan Yakut yang dikenal sebagai “berpikiran moderat”, mengenai wacana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan bagi semua penganut agama.

Dalam hal ini, Yakut sebaiknya tidak sembarangan dalam memberikan pernyataan, karena segala permasalahan terkait memiliki kewenangan KUA. Hal ini erat kaitannya dengan Undang-Undang tentang Perkawinan, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, bersamaan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Tentunya, tidak kalah penting untuk mempertimbangkan apakah kalangan umat Muslim, sebagai golongan mayoritas, akan menyetujuinya.

Penting untuk diingat bahwa kedua sistem hukum tersebut mencakup segala hal yang berhubungan dengan pernikahan, hibah, wakaf, infaq/sedekah, termasuk wasiat, perceraian, waris, perekonomian syariah, dan lain sebagainya. KUA, sesuai norma yang ada di dalamnya, secara khusus ditujukan untuk mengatur pernikahan sesama pria dan wanita Muslim. Namun, jika terjadi sengketa, perceraian, atau tuntutan lain yang berasal dari hak dan kewenangan yang berasal dari KUA, maka konsekuensi hukum dan proses hukumnya menjadi wewenang badan peradilan di Pengadilan Agama.

Maka, inisiatif Yakut dari sudut pandang sistem hukum jelas akan mengganggu landasan hukum nasional. Ambisi liberalisme dengan dalih demokratisasi ala Yakut, yang ingin menerapkan metode pemikiran moderat, akan membawa konsekuensi biaya yang tinggi. Keuangan negara akan semakin terbebani karena perlu dilakukan perubahan pada beberapa sistem hukum hanya karena gagasan individual seorang Yakut yang kontraproduktif. Hal ini juga dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan pengadilan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, serta potensial menyimpang dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wacana Yakut untuk menjadikan Kantor Urusan Agama sebagai tempat pernikahan bagi semua pemeluk agama harus melewati proses konstitusional, yaitu melalui proses legislatif di DPR RI dan eksekutif oleh Presiden RI. Selain berdampak finansial yang signifikan, gagasan tersebut juga kontroversial karena menantang landasan hukum yang ada dan berpotensi menimbulkan konflik serta ketidakpastian hukum.

Sekali lagi, dalam menyampaikan narasi wacana, sebaiknya Yakut menghindari penyampaian yang sembarangan sehingga terkesan kurang teratur dan tidak terkendali. Yakut sebaiknya tidak terlihat menganggap entitas seperti Kementerian Agama sebagai aset miliknya pribadi, dan menghindari sikap yang terkesan sewenang-wenang dalam memutuskan kepentingan golongan umat mayoritas. Penting untuk mengingat bahwa posisi dan tanggung jawabnya sebagai pemangku kebijakan harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab terhadap kepentingan seluruh masyarakat, tanpa memihak pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu Per Kilogram Beras Meroket, Pemerintah Hanya Menonton

Next Post

Tito Mengisyarakatkan Negara Sedang Tidak Baik Baik Saja Kondisi Darurat Beras

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
Pengamat Politik: Tito Karnavian Diduga Persiapkan Rekayasa Pemilu 2024

Tito Mengisyarakatkan Negara Sedang Tidak Baik Baik Saja Kondisi Darurat Beras

KPU Beri Kesempatan Parpol untuk Buka Riwayat Hidup  Caleg Sampai Akhir Kampanye

Pagi Ini Ketua Beserta Para Komisioner KPU Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Kebocoran Data Pemilih

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL dari Belakang

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...