OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Menarik untuk dibincangkan, Pengangkatan Direktur Pengadaan Perum Bulog awal tahun 2025. Spiritnya, tentu bukan hanya sekedar ’emergency’ agar penyerapan gabah petani dalam panen raya kali ini optimal. Namun, yang lebih diutamakan lagi adalah terbangunnya Sistem Pengadaan Gabah secara nasional yang lebih terukur dan profesional.
Kehadiran dan keberadaan Perum BULOG di negeri ini, tidak sedikit pun diniati untuk menjadi “musuh” petani. Sebaliknya, sejak BULOG dilahirkan, hingga sekarang menjelma jadi Perum BULOG, operator pangan ini selalu dijadikan sebagai “sahabat” petani. Itu sebabnya, siapa pun yang kini diberi amanah untuk mengelola Perum BULOG, jangan sampai lupa pada purwadaksi keberadaan lembaga/operator pangan ini.
Sebagai sahabat sejati petani, Perum BULOG harus selalu dekat dengan petani. Perum BULOG harus selalu membangun komunikasi yang inten dengan petani. Apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan petani, mesti dikenali dengan baik oleh Perum BULOG. Sebagai sahabat, suasana kebatinan Perum BULOG dengan petani perlu terus dipupuk dan dipelihara dengan baik dan bertanggungjawab.
Walau hanya diperankan sebagai operator pangan seperti ysng tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, namun posisioning Perum BULOG dalam kelembagaan pangan nasional, tetap memperlihatkan peran yang cukup strategis. Salah satunya, tugas dan peran Perum BULOG dalam mengelola cadangan pangan Pemerintah, yang dewasa ini terkesan cukup merisaukan.
Cadangan Pangan Nasional, khususnya beras, dalam tahun-tahun terakhir ini menunjukkan perkembangan yang semakin mengkhawatirkan. Bukan saja produksi beras dalam negeri menurun karena adanya sergapan El Nino, namun jika diperhatikan soal pengelolaan cadangan beras yang digarap Perum BULOG selama ini, belum memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Cadangan beras Pemerintah masih belum sesuai dengan yang diharapkan.
Sebagai teladan, bisa kita cermati apa yang terjadi sekitar satu tahun lalu. Saat itu, ramai dibahas soal melemahnya cadangan beras yang dikelola Pemerintah. Perum BULOG selaku operator, tidak mampu menguasai cadangan beras sebesar 1,2 juta ton. Menurut analisis Badan Pangan Nasional, ketika itu cadangan beras Pemerintah berada pada angka yang cukup kritis.
Betapa tidak ! Sebab, waktu itu Perum BULOG cukup kesulitan untuk memperoleh beras dari pengadaan dalam negeri. Untung saja, kita masih bisa mengimpor beras dari negara-negara sahabat yang selama ini dikenal sebagai negara pengekspor beras. Tak terbayang, jika produsen beras dunia menutup rapat-rapat kran ekspor beras mereka. Dari mana lagi kita akan nengisi cadangan beras Pemerintah.
Kiprah Perum BULOG, tentu akan semakin menarik untuk dicermati, ketika penentu kebijakan menginginkan cadangan beras Pemerintah perlu ditingkatkan hingga 3 juta ton beras. Menambah cadangan/stok beras dari sekitar 1,5 juta ton menjadi 3 juta ton beras, bukanlah hal yang cukup mudah untuk diwujudkan. Terlebih di saat kita tengah menghadapi dampak buruk dari adanya El Nino.
Dihadapkan pada kondisi perberasan nasional yang sedang tidak baik-baik saja, Pemerintah telah membulatkan pilihan, akan pentingnya kita menggenjot produksi beras setinggi-tingginya menuju swasembada. Catatan kritisnya adalah selain langkah menggenjot produksi, sepatutnya Pemerintah pun memberi perhatian ekstra terhadap penerapan kebijakan diversifikasi pangan di masyarakat. Prinsip dasarnya, naikkan produksi dan turunkan konsumsi beras.
Hal lain yang butuh penanganan lebih serius adalah adanya kesungguhan Pemerintah untuk menugaskan Perum BULOG membeli gabah petani dengan harga yang wajar. Hanya saja, sebelum Perum BULOG membeli gabah secara besar-besaran pada waktu musim panen tiba, mestinya perlu terlebih dahulu dilakukan peninjauan ulang terhadap regulasi tentang Harga Pembelian Pemerintah Gabah dan Beras.
Sebagai contoh, saat itu ramai dibahas, apakah harga gabah kering panen di tingkat petani masih cocok dihargai dengan nilai Rp. 6500- per kg ? Padahal, dalam beberapa waktu lalu, harga gabah kering panen sudah menembus angka Rp. 7000,- per kg. Ini berarti, jika kita bandingkan harga gabah yang ditetapkan Pemerintah dengan harga gabah yang terjadi di pasaran, sudah sangat jauh berbeda. Petani sendiri tampak senang dengan harga yang terjadi di pasar, bukan yang tertera di HPP.
Ketika Pemerintah mematok HPP Gabah pada angka Rp. 6000,- sebetulnya organisasi petani sekelas KTNA dan HKTI telah mengusulkan agar HPP Gabah diputuskan sekurang-kurangnya pada harga Rp. 6500,’. Begitupun ketika Pemerintah menetapkan HPP Gabah sebesar Rp. 6500,,- KTNA HKTI dan SPI mengusulkan HPP Gabah sekutar Tp. 7000,’.
Pengalaman ini menunjukkan apa yang diusulkan petani hampir tidak pernah diakomodir. Pemerintah, cenderung menetapkan HPP Gabah, selalu lebih rendah dari apa yang diaspirasikan para petani. Kendati demikian, petani di Tanah Merdeka tampak baik-baik saja. Petani jarang protes atas apa yang ditetapkan Pemerintah. Apalagi menggelar demo besar-besaran.
Bagi petani padi, panen raya merupakan kesempatan untuk berubah nasib dan kehidupan, sekiranya harga gabah di petani wajar dan memberi untung. Masalahnya adalah setiap panen raya tiba, ternyata harga gabah selalu anjlok dan membuat para petani banyak yang kecewa berat. Harapan untuk berubah nasib dan kehidupan, selalu kandas oleh perilaku oknum yang doyan menekan harga di petani.
Ditetapkan kebijakan cerdas terkait dengan “satu harga” gabah, yakni sebesar Tp. 6500,- merupakan jurus ampuh untuk meredam para oknum yang gandrung memainkan harga di petani. Melalui kebijakan dibebaskannya petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa tertentu dalam menjual gabah yang dipanennya, Pemerintah berharap agar kesejahteraan petani semakin membaik.
Selain mempercepat terwujudnya peningkatan pendapatan petani, kebijakan “satu harga” gabah ini pun, diarahkan agar Pemerintah dapat menyerap gabah sebanyak-banyaknya. Terlebih bila dikaitkan dengan kemauan politik Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih, yang dalam tempo yang sesingkat-singkatnya harus mampu mencapai swasembada pangan. Swasembada beras merupakan pintu masuk tercapainya swasemvada pangan.
Dalam semangat ini, keberadaan Direktur Pengadaan Perum Bulog, tentu saja menjadi sangat strategis. Ini penting mengingat Direktur Pengadaan Bulog adalah jabatan yang bertanggung jawab atas pengadaan bahan pangan, terutama beras, untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dan menjaga ketahanan pangan nasional serta pencapaian swasembada beras.
Setidaknya ada tujuh “pe-er” Direktur Pengadaan Bulog yang perlu dijadikan pencermatan kita bersama. Pertama, nengkoordinasikan pengadaan bahan pangan dari berbagai sumber, termasuk petani, pedagang, dan impor. Kedua, menentukan kebutuhan bahan pangan nasional dan daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Ketiga, mengembangkan strategi pengadaan bahan pangan yang efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Keempat, nengelola kontrak pengadaan bahan pangan dengan pemasok, termasuk petani, pedagang, dan perusahaan. Kelima, mengawasi pengadaan bahan pangan untuk memastikan bahwa bahan pangan yang diperoleh memenuhi standar kualitas dan keamanan untuk dikonsumsi.
Keenam, mengkoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik, untuk memastikan bahwa pengadaan bahan pangan berjalan efektif dan efisien. Dan ketujuh, mengembangkan sistem informasi pengadaan bahan pangan untuk memantau dan menganalisis data pengadaan bahan pangan.
Dengan demikian, Direktur Pengadaan Bulog memainkan peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan bahwa kebutuhan pangan masyarakat dapat dipenuhi dengan efektif dan efisien. Sebuah “pesan moral” yang butuh jawaban cerdas untuk membuktikannya. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).





















