OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Salah satu media online, merilis Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berencana mengumpulkan para pengusaha penggiling gabah swasta untuk membahas pemberlakuan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram. Amran mengatakan penyerapan hasil pertanian dengan HPP itu tidak hanya berlaku untuk Bulog, tapi juga penggilingan gabah milik swasta.
Pengusaha penggilingan padi adalah orang atau badan usaha yang menjalankan usaha penggilingan padi, yaitu proses mengubah padi menjadi beras. Pengusaha penggilingan padi biasanya memiliki peran sebagai berikut, mengumpulkan padi dari petani atau supplier lainnya; menggiling padi menjadi beras menggunakan mesin penggiling; nembersihkan dan mengeringkan beras untuk meningkatkan kualitasnya dan
menjual beras ke pasar atau kepada konsumen lainnya.
Pengusaha penggilingan padi dapat berupa pengusaha kecil, seperti penggilingan padi skala rumah tangga;
pengusaha menengah, seperti penggilingan padi skala industri kecil;
pengusaha besar, seperti penggilingan padi skala industri besar. 7Pengusaha penggilingan padi memiliki peran penting dalam meningkatkan ketersediaan beras di pasar dan membantu meningkatkan pendapatan petani padi.
Dalam pelaksanaannya, para Pengusaha Penggilingan Padi, kerap kali menghadapi berbagai problem yang harus dihadapi dengan cerdas. Berikut beberapa masalah penggilingan padi dalam menyerap gabah, pertama
Keterbatasan Kapasitas Giling. Penggilingan padi yang tidak memiliki kapasitas giling yang memadai dapat menyebabkan penumpukan gabah dan menghambat proses penggilingan.
Kedua, kualitas gabah yang rendah. Gabah yang berkualitas rendah dapat menyebabkan hasil giling yang tidak optimal dan menghambat proses penggilingan. Ketiga, ketergantungan pada musim. Penggilingan padi yang hanya beroperasi pada musim tertentu dapat menyebabkan penumpukan gabah dan menghambat proses penggilingan.
Dan keempat, keterbatasan sumber daya. Penggilingan padi yang tidak memiliki sumber daya yang memadai, seperti tenaga kerja, modal, dan teknologi, dapat menyebabkan penumpukan gabah dan menghambat proses penggilingan.
Sedangkan dari sudut pandang ekonomi, maka persoalan yang sering muncul adalah pertama, harga gabah yang rendah. Harga gabah yang rendah dapat menyebabkan penggilingan padi tidak dapat memperoleh keuntungan yang memadai. Kedua, biaya operasional yang tinggi, menyebabkan penggilingan padi tidak dapat memperoleh keuntungan yang memadai.
Ketiga, ketergantungan pada krwdit dapat menyebabkan penggilingan padi tidak dapat memperoleh keuntungan yang memadai. Dan keempat, keterbatasan akses ke pasar, dapat menyebabkan penggilingan padi tidak dapat memperoleh keuntungan yang memadai.
Menghadapi panen raya padi kali ini, keberadaan Pengusaha Penggilingan Padi, benar-benar sangat strategis. Selain diberi tanggungjawab untuk menyerap gabah kering panen petani sebesar 2,1 juta ton setara beras, mereka pun dituntut untuk dapat membeli gabah petani pada harga Rp. 6500,’ per kg. Mereka juga harus ingat atas pesan moral Presiden Prabowo, terkait dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketaat-asasan para Pengusaha Penggilingan Padi terhadap HPP Gabah sebesar Rp. 6500,- merupakan pintu masuk ke suasana kehidupan petani yang sejahtera. Itu sebabnya, mengapa Presiden Prabowo memantau langsung pelaksanaan penyerapan gabah petani di lapangan, baik yang ditempuh Petum Bulog, Pengusaha Penggilingan Padi ataupun pembeli lain.
Angka Rp. 6500,- merupakan “harga mati” yang tidak boleh dibahas atau dibincangkan lebih dalam. Prinsipnya, gabah kering panen di petani, jangan sampai dibeli dengan harga dibawah angka Rp. 6500,- , tapi kalau lebih dari Rp. 6500,- maka silahkan-silahkan saja. Yang penting, semangat untuk meningkatkan kesejahteraan petani tercapai.
Ditetapkannya kebijakan “satu harga” gabah dalam penyerapan gabah kering panen oleh Pemerintah, betul-betul sebuah langkah cerdas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Pemerintah tentu telah menghitung, mengapa dipilug angka Rp. 6500,- ? Mengapa tidak Rp. 7000,,- ? Atau mengapa tidak tetap saja seharga Ro. 6000,- ?
Pemerintah tentu telah mendiskusikan kenapa dipilih harga Rp. 6500,- dengan segenap pemangku kepentingan dunia perberasan. Angka Rp. 6500,- bukan angka yang turun dari langit. Tapi, penetapan harga Rp. 6500,- itu telah mempertimbangkan banyak faktor, utamanya bagaimana upaya terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan petani itu sendiri.
Jargon Petani Bangkit Mengubah Nasib, diharapkan tidak mengemuka hanya menjadi pemanis pidato para pejabat dan politisi. Kita ingin, para petani dapat terbebas dari suasana hidup miskin yang menjeratnya. Kita ingin melahirkan para petani Indonesia yang dapat berdiri tegak diatas lahan pertaniannya sendiri. Inilah esensi dari Petani di Tanah Merdeka.
Semoga jadi pencermatan bersama.
(PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).





















