• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Prabowo, Pangkatmu Terancam Copot, Jenderal!

fusilat by fusilat
June 21, 2024
in Feature, Pojok KSP
0
Prabowo, Pangkatmu Terancam Copot, Jenderal!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).

Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Dimatisurikan oleh Habibie, dihidupkan kembali oleh Jokowi. Namun, kini pangkatnya terancam dicopot lagi.

Demikianlah nasib pangkat kemiliteran Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Presiden RI terpilih hasil Pemilu 2024.

Ya, Prabowo yang mantan Komandan Jenderal Kopassus itu diberhentikan secara hormat dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kini Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 tentang Pemberhentian Letnan Jenderal Prabowo Subianto.

Keppres yang ditandatangani Presiden BJ Habibie pada 20 November 1998 itu untuk menindaklanjuti Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang Usul Pemberhentian dengan Hormat dari Dinas Keprajuritan ABRI. Saat itu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI (Menhankam/Pangab) dijabat Jenderal TNI Wiranto.

Prabowo yang saat itu menyandang pangkat letnan jenderal dikaitkan dengan penugasan Satuan Tugas (Satgas) Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi tahun 1997/1998.

“Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI,” demikian bunyi Keppres tersebut.

“Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut,” lanjut bunyi Keppres yang sama.

Alhasil, Prabowo secara militer saat itu sudah “mati suri”.

Namun, pangkat militer Prabowo Subianto yang sudah mati suri itu kemudian dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo.

Wong Solo itu menganugerahkan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Bintang Empat kepada Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 13/TNI/2024 yang ia tanda tangani pada 21 Februari 2024.

Keppres tersebut didasarkan atas Surat Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024.

Kini, Keppres yang membuat pangkat militer Prabowo yang telah mati suri hidup kembali itu digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu teregister per tanggal 28 Mei 2024, dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.

Adalah Paian Siahaan, ayah dari Ucok Munandar Siahaan, mahasiswa yang hilang dalam tragedi penghilangan paksa 1997-1998, yang menggugat Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Prabowo pun turut digugat.

PTUN Jakarta telah menggelar sidang sebanyak tiga kali, yakni pada 5, 12 dan 20 Juni 2024. Sidang pertama dan kedua berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi, format surat kuasa, dan gugatan. Adapun sidang ketiga, yakni hari Kamis (20/6/2024) kemarin mendengarkan keterangan dari tergugat. Namun, baik Jokowi maupun Prabowo mangkir dari panggilan pengadilan.

Pemberhentian Prabowo dari dinas keprajuritan sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari keterlibatannya dalam kejahatan hak asasi manusia (HAM) kasus Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998. Hal ini pun sudah dinyatakan dalam Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tertanggal 21 Agustus 1998.

Jadi, wajar jika penganugerahan pangkat kehormatan jenderal bintang 4 Prabowo itu digugat ke pengadilan.

Melawan Akal Sehat

Pertanyaannya, beranikah Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut? Jika berani, berarti pangkat jenderal Prabowo terancam dicopot kembali.

Sebenarnya, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk tidak mengabulkan gugatan tersebut, karena alasannya sangat kuat.

Pertama, melawan akal sehat. Pangkat letjen atau bintang tiga yang sudah mati suri kemudian dihidupkan kembali bahkan ditambah menjadi jenderal bintang 4 adalah melawan akal sehat.

Kedua, seperti disebut pihak penggugat, melawan undang-undang. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak terdapat frasa pangkat secara istimewa, sebagaimana pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 yang telah diberikan kepada Prabowo, melainkan frasa “pangkat penghargaan”.

Pasal 27 ayat (2) UU TNI menyebut. pangkat dalam TNI hanya dapat diberikan kepada prajurit atau kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI (tituler).

Pun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI melalui penjelasan Pasal 27 ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kenaikan pangkat penghargaan diberikan paling cepat tiga bulan dan paling lambat satu bulan sebelum pensiun. Dengan demikian, pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto ini bertentangan dengan peraturan yang ada.

Ketiga, akan jadi preseden buruk. Pemberian pangkat kehormatan yang disertai ketidakjelasan kepastian hukumnya menjadi preseden buruk bagi penegakan HAM dan penyelenggaran pemerintahan yang baik. Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan Bintang 4 ini menunjukkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi, mengabaikan peraturan hukum yang ada serta mengingkari janji dan pernyataannya sendiri, serta memperkokoh impunitas (kekebalan hukum) pelanggar HAM. Itulah!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sebagian Besar Karena Serangan Jantung. 40 Jamaah Haji Indonesia Wafat di Arafah dan Mina

Next Post

Kampanye Desak IOC Larang Israel Ikut Olimpiade Paris Karena Genosida Gaza Semakin Kuat

fusilat

fusilat

Related Posts

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong
Feature

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup
Cross Cultural

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?
Feature

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026
Next Post
Kampanye Desak IOC Larang Israel Ikut  Olimpiade Paris Karena Genosida Gaza Semakin Kuat

Kampanye Desak IOC Larang Israel Ikut Olimpiade Paris Karena Genosida Gaza Semakin Kuat

Biaya Skema Kerja Sama dan badan usaha (KPBU) Terlalu Mahal, Tak Ada Investor Rusun ASN di IKN

Biaya Skema Kerja Sama dan badan usaha (KPBU) Terlalu Mahal, Tak Ada Investor Rusun ASN di IKN

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...