Tanpa didukung bukti rekaman CCTV Suharyono mengambil kesimpulan terkait penyebab utama kematian Afif murni dikarenakan melompat ke sungai, bukan akibat penyiksaan anggota.
Padang – Fusilatnews – Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menegaskan bahwa rekaman CCTV di Polsek Kuranji yang merekam kejadian penangkapan anak-anak yang diduga akan tawuran oleh Satuan Sabhara polda Sumatera Barat rekaman CCTV di Polsek Kuranji ada dan tidak rusak. Namun, rekamannya sudah terhapus.
“CCTV tidak rusak, tidak rusak, ada tetapi daya tampungnya untuk menyimpan hanya 11 hari,” kata Suharyono dalam konferensi pers yang digelar Ahad (30/6/2024).
Suharyono menerangkan berdasarkan keterangan para ahli CCTV di Polsek Kuranji hanya punya ruang penyimpanan 1 terabyte (TB) atau hanya mampu menyimpan rekaman selama 11 hari.
Sementara, rekaman CCTV di Polsek Kuranji baru dibuka atau dicek oleh ahli pada 23 Juni atau sudah lebih 15 hari setelah kejadian.
“Andai kata dibuka itu sebelum hari kesebelas atau tepat hari kesebelas masih tersimpan, tetapi daya kemampuan menyimpan hanya sampai hari kesebelas, sehingga tertimpa dengan informasi yang lain yang bisa terekam di CCTV itu, sehingga saat dibuka oleh ahli yang terekam itu ya sudah bertumpuk dengan kejadian setelah itu,” ucap Suharyono
Terhapusnya rekaman CCTV ini menimbulkan tandatanya dikalangan masyarakat mengingat kesimpulan Polda yang mengatakan Afif Maulana tidak meninggal karena penyiksaan tapi meninggal karena meloncat di Jembatan Kuranji
Tanpa didukung bukti rekaman CCTV Suharyono mengambil kesimpulan terkait penyebab utama kematian Afif murni dikarenakan melompat ke sungai, bukan akibat penyiksaan anggota.
Suharyono menyebut pada saat kejadian, Afif diduga ikut tawuran dan kabur saat dibubarkan tim Sabhara Polda Sumbar hingga terjun ke sungai.
“Saat di TKP di Jembatan Kuranji, sepeda motor yang dibawa Aditia yang membonceng Afif terjatuh. Dan memang jatuh, dan memang ditendang anggota kami dua orang. Sudah kami periksa anggotanya. Jatuh di titik satu sampai lima (sisi kiri jembatan), jadi memang kencang laju sepeda motornya,” ujar Suharyono.
“Afif Maulana mengajak lompat. ‘Bang kita melompat saja’. Dijawab Aditia ‘jangan lompat, kita menyerahkan diri saja’. Upaya mengajak sudah jelas, upaya ingin melompat sudah jelas, upaya ditolak ajakan itu sudah jelas. Tetapi kita hanya satu tidak ada saksi yang melihat, kapan dia melompat. Kapan dia melakukan niatnya itu. Kapan dia merealisasikan ajakannya itu,” sambung Suharyono.
Menurut Hasil penyelidikan Polda Sumbar yang didasarkan keterangan 49 saksi, terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum “serta teman korban sebagai saksi kunci,” kata Suharyono Ahad, 30 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara.
Disampig pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban Afif Maulana.
“Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A,” kata Suharyono.
Saksi A tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi bahwa temannya melompat dari Jembatan Kuranji yang tingginya mencapai 12 meter.
Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.
Namun informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekat melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi
“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” jelasnya
Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.
Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.
Suharyono mengatakan dari fakta-fakta di atas, polisi menarik kesimpulan bahwa korban meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.
“Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali,” katanya.
Pada bagian lain, bersamaan dengan peristiwa itu 17 personel Sabhata Polda Sumbar diperiksa oleh Propam Polda berkaitan dengan tindakan mereka terhadap 18 pelaku tawuran yang telah dikumpulkan di Kantor Polsek Kuranji.
“Jadi 17 personel diperiksa atas tindakan mereka kepada 18 pelaku tawuran yang diamankan di Kantor Polsek Kuranji, bukan terhadap korban Afif Maulana. Itu dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda sekalipun waktu dan lokasinya berdekatan,” ucapnya.
Sedangkan kesimpulan forum klarifikasi berbeda dengan kesimpulan penyelidikan Polda. Menurut forum klarifikasi peristiwa yang menewaskan korban anak AM (13 tahun), yang digelar di Mapolda Sumbar pada Kamis (27/6/2024).
Forum klarifikasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama sejumlah lembaga pengawas eksternal seperti Komnas HAM, KPAI, dan kementerian juga turut serta dalam forum tersebut. Termasuk Ombudsman dan LBH Padang yang membawa sejumlah bukti-bukti serta saksi-saksi korban lain.
Akhirnya Kapolda Sumbar mengakui adanya dugaan kejahatan dalam bentuk kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan anggota Polda Sumatra Barat (Sumbar) dalam penangkapan dan pemeriksaan remaja di Kota Padang.
Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (Irjen) Purn Benny Jozua Mamoto mengatakan, dugaan ragam kekerasan maupun penyiksaan tersebut terungkap saat saksi-saksi korban menyampaikan pengalaman nahasnya
Kata Benny, selain Kompolnas, Dalam forum klarifikasi tersebut, Kompolnas menanyakan langsung perihal temuan LBH Padang yang menyebutkan adanya sejumlah kekerasan dan penyiksaan terkait dengan kematian AM, serta luka-luka yang dialami korban anak-anak lainnya.
Apa yang beredar di media sosial (medsos) serta apa yang ditemukan oleh LBH Padang, kami klarifikasi dan kami cross check. Beberapa terbukti menyundut rokok, memukul, menendang, dan sebagainya, itu sudah diakui,” begitu kata Benny, Jumat (28/6/2024).
Dari forum klarifikasi itu, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono sudah mengakui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota Polda Sumbar dalam penindakan terhadap anak-anak remaja yang diduga akan melakukan tawuran tersebut. Hanya, kata Benny, terkait dengan dugaan ragam penyiksaan tersebut, saksi-saksi korban yang mengalaminya sulit untuk mengidentifikasi pelaku.
“Ketika ditanya siapa yang menyundut, saksi-korban yang disundut ngomong, ‘saya nggak kenal namanya’,” begitu kata Benny menerangkan.
Sebab itu, kata Benny, perlu dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lanjutan perihal apa peran dan perbuatan yang dilakukan oleh 17 personel Polda Sumbar yang sudah dinyatakan melanggar tersebut.
“Jadi ini masih ada beberapa tahap, sampai dengan nanti pemberkasan selesai,” begitu kata Benny.
Benny memastikan, sudah ada komitmen dari Kapolda Sumbar Suharyono untuk memastikan 17 personel Sabhara yang dinyatakan melanggar tersebut akan disidangkan etik