SIAPA YANG HARUS DIHUKUM BADRUN atau EBENEZER?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018., masyarakat yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar hadiah Rp 200 Juta.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP ini, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
Lalu, bagaimana dengan laporan JoMan?
Ketua JoMan Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa dirinya melaporkan Ubedilah atas dugaan fitnah. Laporan itu telah diterima yang teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.
Dia juga telah menyerahkan rekaman video sebagai barang bukti kepada penyidik. “Kami melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP,” tutur Ebenezer di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Sementara respon Ubed denga pelaporan tersebut adalah :
“Enggak (terganggu), itu hak warga negara ya, bagi saya setiap warga negara boleh melaporkan apapun juga harus didukung dengan bukti, karena dia bukan korban ya aneh begitu,” ujarnya.
Ubed memahami bahwa upaya yang ia lakukan pasti berisiko secara hukum. Menyikapi itu, dia menilai cara terbaik untuk menghadapi itu dalam negara hukum adalah dengan menghargai siapapun yang berupaya dalam proses hukum.
“Saya sebagai pelapor pasti ada orang-orang yang ingin melakukan banyak hal, termasuk melaporkan saya, itu risiko,” tuturnya.
Acaman kepada yang mengetahui ada tindak pidana korupsi, sbb :
Mengenai orang yang tidak melaporkan bahwa akan ada permufakatan jahat/tindak pidana padahal ia mengetahuinya, diatur dalam Pasal 164 dan Pasal 165 KUHP:
Pasal 164 KUHP:
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.