Jakarta, Fusilatnews – Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyatakan bahwa akibat adanya peristiwa penyanderaan di Nduga, saat ini situasi di Papua sedang dalam status Darurat Sipil. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penyanderaan pilot pesawat Susi Air oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang menyatakan Papua berada dalam status Darurat Sipil itu dinilai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tidak hanya keliru, tetapi juga melampaui kewenangannya.
“Sebab dalam kesempatan sebelumnya Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md) berulang kali menyatakan situasi keamanan Papua dalam status Tertib Sipil. Selain itu, dalam Pasal 1 ayat (1) UU (Prp) No 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya, yang memiliki kewenangan untuk menyatakan keadaan Darurat Sipil adalah Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang,” kata Ikhsan Yosarie dari Setara Institute yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam rilisnya, Senin (13/2/2023) malam.
Pernyataan tersebut, kata Ikhsan, tentu berpotensi membawa dampak serius, mengingat status Darurat Sipil memiliki cara penyikapan yang berbeda dibanding status Tertib Sipil. “Di antaranya dapat melegitimasi penambahan pasukan non-organik, sehingga berpotensi menguatkan spiral kekerasan di Papua,” cetusnya.
Persoalan keamanan di Papua, termasuk berkaitan dengan penyanderaan tersebut, menurut Ikhsan, seharusnya berorientasi kepada proses penegakan hukum, bukan malah menginsinuasi keadaan bahaya yang justru dapat menciptakan ketakutan lebih lanjut. “Oleh karena itu, kami menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut sangat berbahaya bagi kebebasan sipil, tidak kondusif terhadap upaya membangun rasa aman orang Papua, serta jaminan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Papua,” jelas Ikhsan.
Rencana Penambahan Kodam
Persoalan lainnya yang juga Ikhsan soroti adalah rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam), sehingga ada di setiap provinsi di Indonesia. Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sabtu (11/2/2023), dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Jumat (10/2/2023) menyatakan ke depannya akan menambah jumlah Kodam dan dikatakan sudah mengantongi persetujuan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, sehingga setiap provinsi akan memiliki Kodam.
“Kami memandang pernyataan kedua pejabat tersebut tidak berdasar, sangat berbahaya, dan merupakan kemunduran bagi perkembangan reformasi TNI dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia,” tegas Ikhsan.
“Kami memandang pernyataan Menhan dan KSAD serta persetujuan Panglima TNI tersebut juga mengkhianati semangat reformasi 1998, khususnya penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI yang salah satu agendanya adalah restrukturisasi Komando Teritorial (Koter),” lanjutnya.
Ikhsan kemudian mengingatkan agar Menhan Prabowo Subianto dan KSAD Dudung Abdurahman serta Panglima TNI Yudo Margono kembali belajar sejarah tentang keberadaan Koter yang di masa Orde Baru yang difungsikan untuk mendistribusikan peran politik ABRI di daerah, termasuk menjalankan kontrol dan represi terhadap masyarakat yang menentang rezim Soeharto. “Terlebih hierarki Koter menyerupai struktur pemerintahan sipil di daerah yang hierarkinya sampai ke kecamatan dan memiliki Babinsa (Bintara Pembina Desa) di level terbawah (desa),” paparnya.
Oleh karena itu, lanjut Ikhsan, ketika doktrin Dwifungsi ABRI yang menjadi pijakan dasar militer berpolitik sudah dihapus pada awal masa reformasi, seharusnya struktur Koter justru direstrukturisasi bahkan dihapus. “Bukan malah ditambah, bahkan menyesuaikan dengan struktur administrasi pemerintahan daerah yang ada. Hal tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU TNI (Undang-Undang No 34 Tahun 2004) yang menyatakan bahwa ‘dalam pelaksanaan penggelaran kekuatan TNI, harus dihindari bentuk-bentuk organisasi yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis’. Pergelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan,” pinta Ikhsan.
Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar, pertama, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus segera mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya terkait status Darurat Sipil di Papua.
Kedua, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melakukan pengawasan dan penyelidikan terkait ucapan yang melampaui wewenang yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Ketiga, Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi kinerja Menhan Prabowo Subianto, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang tidak sesuai dengan mandat reformasi mengenai penambahan Kodam di setiap provinsi di Indonesia.
Keempat, Presiden Jokowi segera melanjutkan evaluasi reformasi TNI, khususnya restrukturisasi Koter. Kelima, Presiden Jokowi dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono segera melaksanakan janjinya untuk menyelesaikan permasalahan Papua dengan pendekatan yang humanis.
Selain Setara Institute, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga beranggotakan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Inisiatif Masyarakat Partisipatif Transisi Berkeadian (Imparsial), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Koalisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). (F-2)


























