Jakarta, Fusilatnews – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, baru saja selesai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (26/1/2026).
Usai pemeriksaan, Fuad menegaskan bahwa soal pembagian kuota haji — termasuk kuota tambahan — sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Ia menyatakan bahwa pihak travel hanya menjalankan kuota yang diberikan dan tidak mengetahui proses penentuan ataupun tata cara pembagiannya.
“Semua itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Kami tidak tahu apa-apa yang lainnya. Kami disuruh mengisi kuota, dan kami mengisinya,” kata Fuad kepada wartawan.
Menurut Fuad, Maktour sama sekali tidak menerima kuota dalam jumlah besar seperti yang diberitakan di tengah publik. Ia menjelaskan bahwa kuota riil yang diterima biro perjalanannya hanya sekitar 276 jemaah, bukan ribuan orang.
Selain itu, Fuad juga dimintai keterangan oleh tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai berbagai komponen biaya pemberangkatan jemaah. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan rincian pembiayaan yang dikeluarkan Maktour selama penyelenggaraan haji.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim haji 2024. Namun, pembagian kuota tersebut dianggap bermasalah karena dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sedangkan aturan yang berlaku seharusnya menetapkan porsi kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibatnya, sejumlah calon jamaah reguler yang telah mengantre bertahun-tahun justru gagal berangkat karena porsi kuota yang tidak sesuai aturan. KPK kemudian menaikkan penyidikan kasus ini menjadi dugaan korupsi setelah menemukan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. (
Apa yang Diungkapkan Fuad Usai Diperiksa?
- Fuad menegaskan bahwa penentuan dan pembagian kuota haji adalah ranah Kemenag. (
- Pihak Maktour hanya menjalankan kuota berdasarkan alokasi yang diberikan, tidak ikut campur dalam mekanisme pembagian.
- Kuota yang diterima Maktour ternyata lebih kecil dari tahun sebelumnya, bahkan sempat turun drastis dibandingkan 2023.
- Pemeriksaan juga menyentuh soal pembiayaan yang dikeluarkan travel dalam pemberangkatan jamaah.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dan mekanisme pemerintahan dalam pengelolaan kuota haji. KPK terus mendalami peran berbagai pihak seiring pengusutan yang tengah berlangsung.
Ingin liputan lebih mendalam soal kasus ini atau perkembangan terbaru dari penyidikan KPK? Fusilatnews siap menghadirkan update terkini.
J
























