Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Sarjana Pendidikan UNS
Jakarta – Hari ini, Senin (3/2/2025), sekitar 400 perwakilan dosen dari Sabang sampai Merauke menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta. Mereka menuntut pencairan tunjangan kinerja yang tak kunjung cair sejak 2020 hingga kini.
Mereka adalah dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek), yang sebelumnya bernama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Adapun Mendikbudristek saat itu atau periode 2019-2024 adalah Nadiem Anwar Makarim.
Mengapa tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN Kemdiktisaintek tak cair dan mungkin tak akan cair?
Menurut Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Simatupang, karena Kemdikbudristek tidak mengajukan alokasi anggaran tukin tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Togar menyatakan, tukin selama empat tahun itu tidak akan cair karena pengajuan alokasi anggarannya sudah terlambat. Pencairan tukin yang sudah melewati batas pengajuan ini berdampak pada pelanggaran hukum.
Dengan demikian, katanya, tukin sejak 2020 sampai 2024 tidak bisa diberikan kepada dosen ASN yang hari ini berdemo itu.
Mengapa anggaran tukin tidak diajukan ke Kemenkeu, apakah karena menterinya alpa atau lalai? Kalau lalai, mengapa bisa sampai empat tahun?
Patut diduga ada kesengajaan. Dan jika memang disengaja, berarti Nadiem Makarim patut diduga zalim.
Padahal, dibandingkan dengan ASN lain seperti di Kemenkeu, gaji dosen ASN relatif kecil. Apalagi jika tanpa tukin.
“Tapi mengapa gaji guru Oemar Bakri seperti dikebiri,” kata Iwan Fals dalam lagunya “Guru Oemar Bakri” yang kini seolah menggema kembali.
Gaji Dosen ASN
Besaran gaji ASN, termasuk dosen, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dikutip dari sejumlah sumber, dosen ASN masuk dalam Golongan III (untuk lulusan S2) dan Golongan IV (untuk lulusan S3). Berikut rinciannya.
• Dosen PNS Golongan III (S2):
Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200.
Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800.
Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500.
Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700.
• Dosen PNS Golongan IV (S3):
Golongan IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900.
Golongan IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300.
Golongan IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400.
Golongan IVD: Rp3.723.200 – Rp6.114.500.
Golongan IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
Adapun besaran tukin dosen ASN diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 yang memuat besaran tukin untuk dosen ASN yang seharusnya dibayarkan. Ada sejumlah variasi besaran tukin.
Untuk jabatan asisten ahli dengan kelas jabatan 9, besaran tukin adalah Rp5.079.200.
Untuk jenjang jabatan lektor dengan kelas jabatan 11, besaran tukin adalah Rp8.757.600.
Untuk lektor kepala dengan kelas jabatan 13, besaran tukin Rp10.936.000. Untuk profesor dengan kelas jabatan 15, besaran tukin adalah Rp19.280.000.
Kini, apakah Nadiem Makarim yang diduga zalim itu bisa dimintai pertanggunghawaban atas tukin dosen ASN yang tidak cair?
Jika seorang pejabat sudah berganti, maka tanggung jawab selanjutnya ada di pundak pejabat penggantinya. Nadiem pun bisa melenggang bebas sambil menonton ratusan dosen ASN yang hari ini berunjuk rasa di Jakarta.