Jakarta – FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat antikorupsi terkait dugaan korupsi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang dipimpin oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dengan menyerahkan berbagai bukti dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
“Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kami berdiskusi dengan pimpinan KPK,” ujar Abraham Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Samad berharap KPK segera mengusut kasus ini, mengingat besarnya skandal yang mencuat. “Kami membawa laporan yang telah disusun oleh teman-teman, yakni dugaan korupsi dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2,” jelasnya.
Ia juga menyoroti penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut pesisir Tangerang, yang diduga sarat dengan praktik suap-menyuap. “Ada indikasi kuat terjadi suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut, yang melibatkan Agung Sedayu Group beserta anak perusahaannya,” ungkap Samad.
Menurutnya, KPK tidak boleh gentar dalam menindak pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. “Kami meminta agar KPK tidak ragu memanggil siapa pun, termasuk mereka yang merasa dirinya kuat,” tegasnya.
Dugaan korupsi dalam PSN PIK 2 juga menyeret nama taipan properti Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang menguasai sertifikat HGB pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang sertifikat HGB, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa menguasai 20 bidang. Selain itu, terdapat sembilan bidang sertifikat yang dimiliki perorangan dan 17 bidang dengan status Surat Hak Milik (SHM). Secara total, jumlah sertifikat HGB di pagar laut Tangerang mencapai 263 bidang.
Dalam akta perusahaan, PT Cahaya Inti Sentosa tercatat dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Aguan serta Salim Group yang dikendalikan oleh Anthoni Salim juga menjadi pemegang saham di PANI.
Menanggapi laporan ini, pihak Agung Sedayu Group membantah adanya pelanggaran dalam penerbitan sertifikat HGB tersebut. “SHGB itu diperoleh sesuai prosedur. Kami membeli dari pemilik SHM,” ujar kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, pada Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Sementara itu, Aguan juga membantah bahwa proyek PIK 2 merupakan bagian dari PSN. Ia menegaskan bahwa lahan hijau di sekitar pesisir Jakarta tetap terjaga dan justru mengalami perbaikan. “Sebelumnya, daerah ini tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. Kini, lahan mati ini menjadi hidup,” kata Aguan kepada Tempo di kantor pemasaran PIK 2, Jakarta Utara, Selasa (26/11/2024).