• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Rugikan Negara Rp 712 Miliar, Polri Memulai Penyidikan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 3, 2025
in Crime, News
0
Rugikan Negara Rp 712 Miliar, Polri Memulai  Penyidikan

Kadiv Humas Polri(foto Humas Polri )

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnwews – Kepolisian Republik Indonesia menemukan tindak pidana korupsi sepanjang tahun buku 2012-2016 yang merugikan negara sebesar Rp 712 Miliar, di lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, selanjutnya pihak Polri mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Kasus yang merugikan keuangan negara mencapai 43,6 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp 712 miliar sepanjang tahun buku 2012-2016. Kasus tersebut melibatkan dua perusahaan swasta,yakni PT Duta Sarana Tehnology (DST) dan PT Maxima Inti Finance (MIF).

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Arief Adiharsa mengatakan, kasus tersebut dalam pelaporan pada 22 Januari 2025. Dan mulai dalam penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) Sprin.Sidik/7/I/2025/Tipidkor bertanggal 24 Januari 2025. Sebanyak 27 orang saksi sudah diperiksa oleh kepolisian terkait kasus ini. Termasuk saksi-saksi dari LPEI, PT DST, maupun PT MIF.

“Perkara: Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dugaan tindak pidana pencucian uang, yang berasal dari tindak pidana korupsi,” begitu kata Kombes Arief melalui siaran pers yang diterima wartawan Ahad (2/2/2025).

Kombes Arief menerangkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU di LPEI ini berawal pada 2012 sampai dengan 2014. Pihak LPEI selaku badan usaha perkreditan milik negara diduga melakukan permufakatan dengan PT DST. Yaitu berupa pembiayaan senilai Rp 45 miliar, dan 4,12 juta USD.

Namun, kata dia, permufakatan untuk pembiayaan tersebut menyimpang, dan menyalahi prosedur. Serta uang pembiayaan yang digelontorkan oleh LPEI tersebut tak diperuntukan sesuai dengan pengajuan. Sehingga terjadi pekerjaan fiktif. Selanjutnya, PT DST mengalami gagal bayar atau kredit macet.

“Pihak direksi dan staf PT DST berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan skema novasi (pembaruan utang dengan pergantian debitur),” begitu kata Kombes Arief.

Dan PT MIF menyepakati untuk mengambil alih kredit PT DST tersebut kepada LPEI. Pun sepakat melakukan pelunasan kredit PT DST kepada LPEI sebagai kreditur. “Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagaian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut,” begitu kata Kombes Arief.

Namun, kata Kombes Arief, proses novasi yang dilakukan oleh PT DST dengan menggandeng PT MIF tersebut, pun dikatakan menyalahi aturan. Karena dari kesepakatan novasi tersebut, pada 2014 sampai dengan 2016, LPEI menyetujui pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta USD.

“Yang mana proses pemberian pembiayaan tersebut, juga menyimpang dan dilakukan atas perbuatan melawan hukum,” kata Kombes Arief.

Dari penyidikan diketahui penyimpangan tersebut berupa pengajuan permohonan sampai dengan perjanjian pembiayaan yang sudah disetujui menggunakan data-data palsu.

“Dan penyimpangan pada proses pencarian dan monitoring kolektabilitas pembiayaan. Pascapencairan kredit, penggunaan uang oleh debitur juga tidak dilakukan monitoring. Sehingga debitur dapat menggunakannya untuk kepentingan selain dari perjanjian kredit dan berproses secara berulang-ulang,” ujar Kombes Arief.

“Dan dari pencairan kredit tersebut, tidak digunakan untuk pelunasan utang PT DST senilai 9 juta USD,” ujar Kombes Arief menambahkan.

Pada 2022, PT MIF dinyatakan bankrut. Namun sisa tanggungan dari kredit yang sudah dicairkan oleh LPEI menjadi kerugian negara. “PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban utangnya kepada LPEI sebesar 43,6 juta USD atau setara Rp 712 miliar yang merupakan kerugian negara,” begitu kata Kombes Arief.

Dan dari penyidikan juga terungkap kredit pembiayaan yang dilakukan oleh LPEI kepada dua swasta tersebut telah memperkaya pihak-pihak debitur dengan cara merugikan keuangan negara. Yaitu memperkaya PT DST senilai Rp 45 miliar dan 4,12 juta USD, dan PT MIF senilai 47,4 juta USD.

Kortastipidkor Polri belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Tetapi Kombes Arief menerangkan, dari konstruksi hukum tersebut penyidik menerapkan penggunaan Pasal 2, atau Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 tentang Tipikor. Dan Pasal 3, atau Pasal 4, atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang pencucian uang atau TPPU.

Kasus-kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan pembiayaan oleh LPEI ini, bukan kali pertama. Pada 2021 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengungkap skandal korupsi dalam pemberian kredit LPEI yang merugikan keuangan negara setotal Rp 2,6 triliun kepada delapan swasta induk dan 27 unit anak-anak perusahaan.

Delapan orang diajukan ke persidangan, dan terbukti bersalah melakukan korupsi, dan TPPU. Kasus yang melibatkan LPEI itu, juga kembali dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Maret 2024 lalu.

Pelaporan tersebut, juga terkait dengan korupsi dalam pemberian kredit terhadap empat swasta yang merugikan keuangan negara Rp 2,5 triliun sepanjang 2019. Pelaporan oleh Sri Mulyani ke Kejagung tersebut berujung pada pelimpahan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan KPK hingga kini masih menangani kasus tersebut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Zalimnya Nadiem Makarim

Next Post

PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi
Kecelakaan

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Feature

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026
Feature

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026
Next Post
PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi

PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi

Bom Bunuh Diri Bandung, Hendardi Pertanyakan Deradikalisasi BNPT

Jokowi Tak Presiden Lagi, Pembungkaman Pasif Berlanjut

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist