Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini bisa memberikan “kuliah” soal etika dan moral kepada Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) 2025.
Idrus, yang pernah dipenjara dalam kasus korupsi semasa menjabat Menteri Sosial, bukankah secara moral sudah bangkrut? Mengapa dia masih sempat-sempatnya bicara soal etika dan moral?
Idrus Marham divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 3 tahun penjara pada 23 April 2019 lalu.
Idrus diputus bersalah karena menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo melalui mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Pemberian uang sogok tersebut dilakukan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 3681 K/PID.SUS/2019 tertanggal 2 Desember 2019, vonis Idrus diturunkan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Pada 11 September 2020, Idrus dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara kurang dari 2 tahun.
Kini, Idrus sudah berani tampil di ruang publik, bahkan wara-wiri menjadi narasumber diskusi di sejumlah televisi.
Idrus juga sudah fasih berbicara soal etika dan moral. Sepertinya ia lupa bahwa dirinya pernah dipenjara. Bukan saja melanggar etika dan moral, melainkan juga melanggar hukum yang derajatnya masih di bawah etika dan moral.
Idrus mengecam ucapan Tiyo yang ia anggap merendahkan martabat Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Idrus menuntut Tiyo untuk menunjukkan prestasinya bagi negara, bukan sekadar kritikan yang membuahkan tepuk tangan.
Prestasi bagi negara semacam apa yang dimaksud Idrus yang harus ditunjukkan oleh Tiyo? Bukankah Tiyo masih mahasiswa? Tiyo bukanlah seorang pejabat negara atau pegawai negeri.
Bagi seorang mahasiswa seperti Tiyo, berani mengkritik pemerintah itu suatu pencapaian tersendiri. Tak semua mahasiswa berani mengkritik pemerintah. Apalagi, kritikan itu disampaikan Tiyo secara terbuka dan vulgar pula. Artinya, dia siap bertanggung jawab secara hukum.
Kalau memang ucapan Tiyo melanggar hukum, mengapa tidak dilaporkan ke polisi saja?
Kalau memang ucapan Tiyo menyerang kehormatan Presiden, mengapa Prabowo tidak melaporkan Tiyo ke polisi saja?
Standar etika dan moral itu abstrak. Absurd. Nisbi. Relatif. Maka proses hukum adalah jawaban bila memang ucapan Tiyo dianggap melanggar hukum.
Kalau mayoritas bangsa ini menyetujui ucapan Idrus Marham yang mengecam Tiyo, artinya bangsa ini juga sudah bangkrut secara moral sebagaimana Idrus.
Di sinilah pentingnya Indonesia menerapkan hukuman yang keras kepada koruptor. Mestinya koruptor dilarang terjun ke dunia politik bukan hanya lima tahun sejak vonis dijatuhkan, melainkan seumur hidup. Sebab secara moral mereka sudah bangkrut. Mereka tak berhak lagi bicara soal etika dan moral yang derajatnya lebih tinggi daripada hukum.
Bukankah larangan itu melanggar asas keadilan dan hak asasi manusia? Bukankah koruptor sudah menebus kesalahannya dengan menjalani hukuman penjara?
Asumsi semacam itu tidak salah. Tapi korupsi itu extraordinary crime atau kejahatan luar biasa Bung, sehingga dalam memberantasnya pun harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula. Jika tidak, maka kita akan dianggap permisif terhadap korupsi, sehingga korupsi akan dianggap sebagai sesuatu yang normal, bukan aib atau penyakit moral.
Lihat saja, masih banyak bekas narapidana korupsi yang tanpa malu-malu lagi tampil di ruang publik. Bahkan memberikan kuliah soal etika dan moral seperti Idrus Marham.
Idrus mempertanyakan, apa jadinya bangsa ini kalau dipimpin oleh sosok semacam Tiyo?
Tiyo bukan koruptor. Lebih parah mana jika bangsa ini dipimpin oleh seorang koruptor atau bekas narapidana korupsi?
Kritik, jangankan disampaikan secara halus, samar-samar, dan santun, disampaikan secara terus terang, vulgar, bahkan kasar pun, pemerintah tak pernah mau dengar.
Elite-elite politik kita memang sering kali munafik. Hipokrit. Mereka seolah menyatakan, silakan korupsi asal ucapan dan perilakumu santun.
Oh ya, Tiyo Ardianto yang dianggap kasar oleh Idrus Marham itu bisa jadi mencontoh seniornya, akademisi Rocky Gerung, yang dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah jauh lebih kasar daripada Tiyo. Mengapa Idrus Marham tak pernah mempersoalkan Rocky?
Sebagai politikus, bisa jadi serangan moral yang dilancarkan Idrus Marham kepada Tiyo sekadar menjilat Prabowo. Siapa tahu dia akan diberikan jabatan sebagaimana penjilat-penjilat Prabowo lainnya seperti Nanik S Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Atau Mohammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Atau Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia. Atau Budiman Sudjatmiko, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Atau Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Atau Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet. Atau yang lainnya.
Meski minim kompetensi, mereka akan rela pasang badan bahkan bertaruh nyawa demi membela Prabowo, junjungan mereka. Itulah!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024



















