• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
in Feature, Pojok KSP, Tokoh/Figur
0
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini bisa memberikan “kuliah” soal etika dan moral kepada Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) 2025.

Idrus, yang pernah dipenjara dalam kasus korupsi semasa menjabat Menteri Sosial, bukankah secara moral sudah bangkrut? Mengapa dia masih sempat-sempatnya bicara soal etika dan moral?

Idrus Marham divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 3 tahun penjara pada 23 April 2019 lalu.

Idrus diputus bersalah karena menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo melalui mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Pemberian uang sogok tersebut dilakukan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 3681 K/PID.SUS/2019 tertanggal 2 Desember 2019, vonis Idrus diturunkan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Pada 11 September 2020, Idrus dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara kurang dari 2 tahun.

Kini, Idrus sudah berani tampil di ruang publik, bahkan wara-wiri menjadi narasumber diskusi di sejumlah televisi.

Idrus juga sudah fasih berbicara soal etika dan moral. Sepertinya ia lupa bahwa dirinya pernah dipenjara. Bukan saja melanggar etika dan moral, melainkan juga melanggar hukum yang derajatnya masih di bawah etika dan moral.

Idrus mengecam ucapan Tiyo yang ia anggap merendahkan martabat Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, Idrus menuntut Tiyo untuk menunjukkan prestasinya bagi negara, bukan sekadar kritikan yang membuahkan tepuk tangan.

Prestasi bagi negara semacam apa yang dimaksud Idrus yang harus ditunjukkan oleh Tiyo? Bukankah Tiyo masih mahasiswa? Tiyo bukanlah seorang pejabat negara atau pegawai negeri.

Bagi seorang mahasiswa seperti Tiyo, berani mengkritik pemerintah itu suatu pencapaian tersendiri. Tak semua mahasiswa berani mengkritik pemerintah. Apalagi, kritikan itu disampaikan Tiyo secara terbuka dan vulgar pula. Artinya, dia siap bertanggung jawab secara hukum.

Kalau memang ucapan Tiyo melanggar hukum, mengapa tidak dilaporkan ke polisi saja?

Kalau memang ucapan Tiyo menyerang kehormatan Presiden, mengapa Prabowo tidak melaporkan Tiyo ke polisi saja?

Standar etika dan moral itu abstrak. Absurd. Nisbi. Relatif. Maka proses hukum adalah jawaban bila memang ucapan Tiyo dianggap melanggar hukum.

Kalau mayoritas bangsa ini menyetujui ucapan Idrus Marham yang mengecam Tiyo, artinya bangsa ini juga sudah bangkrut secara moral sebagaimana Idrus.

Di sinilah pentingnya Indonesia menerapkan hukuman yang keras kepada koruptor. Mestinya koruptor dilarang terjun ke dunia politik bukan hanya lima tahun sejak vonis dijatuhkan, melainkan seumur hidup. Sebab secara moral mereka sudah bangkrut. Mereka tak berhak lagi bicara soal etika dan moral yang derajatnya lebih tinggi daripada hukum.

Bukankah larangan itu melanggar asas keadilan dan hak asasi manusia? Bukankah koruptor sudah menebus kesalahannya dengan menjalani hukuman penjara?

Asumsi semacam itu tidak salah. Tapi korupsi itu extraordinary crime atau kejahatan luar biasa Bung, sehingga dalam memberantasnya pun harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa pula. Jika tidak, maka kita akan dianggap permisif terhadap korupsi, sehingga korupsi akan dianggap sebagai sesuatu yang normal, bukan aib atau penyakit moral.

Lihat saja, masih banyak bekas narapidana korupsi yang tanpa malu-malu lagi tampil di ruang publik. Bahkan memberikan kuliah soal etika dan moral seperti Idrus Marham.

Idrus mempertanyakan, apa jadinya bangsa ini kalau dipimpin oleh sosok semacam Tiyo?

Tiyo bukan koruptor. Lebih parah mana jika bangsa ini dipimpin oleh seorang koruptor atau bekas narapidana korupsi?

Kritik, jangankan disampaikan secara halus, samar-samar, dan santun, disampaikan secara terus terang, vulgar, bahkan kasar pun, pemerintah tak pernah mau dengar.

Elite-elite politik kita memang sering kali munafik. Hipokrit. Mereka seolah menyatakan, silakan korupsi asal ucapan dan perilakumu santun.

Oh ya, Tiyo Ardianto yang dianggap kasar oleh Idrus Marham itu bisa jadi mencontoh seniornya, akademisi Rocky Gerung, yang dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah jauh lebih kasar daripada Tiyo. Mengapa Idrus Marham tak pernah mempersoalkan Rocky?

Sebagai politikus, bisa jadi serangan moral yang dilancarkan Idrus Marham kepada Tiyo sekadar menjilat Prabowo. Siapa tahu dia akan diberikan jabatan sebagaimana penjilat-penjilat Prabowo lainnya seperti Nanik S Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Atau Mohammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Atau Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia. Atau Budiman Sudjatmiko, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Atau Hasan Nasbi, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Atau Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet. Atau yang lainnya.

Meski minim kompetensi, mereka akan rela pasang badan bahkan bertaruh nyawa demi membela Prabowo, junjungan mereka. Itulah!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

MBG DAN PEKERJAAN BESAR TATA KELOLA NEGARA

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Birokrasi

MBG DAN PEKERJAAN BESAR TATA KELOLA NEGARA

June 15, 2026
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?
Feature

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik
Feature

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026

MBG DAN PEKERJAAN BESAR TATA KELOLA NEGARA

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026

MBG DAN PEKERJAAN BESAR TATA KELOLA NEGARA

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...