Oleh: Anwar Husen
Pemerhati Sosial / Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) mungkin akan kebingungan menerbitkan sertifikat kepemilikannya. Sebab luas lantai dasarnya hanya 10 x 20 meter, tetapi lantai paling atasnya mencapai 20 x 30 meter. Tak cukup menguasai ruang darat yang menjadi haknya, ia juga merampas ruang udara. Menguasai dua angkatan sekaligus: darat dan udara.”
Kalimat di atas hanyalah guyonan saya ketika melihat beredarnya sebuah video pendek di media sosial. Video itu memperlihatkan sebuah bangunan empat lantai yang menjulang di atas badan jalan secara tidak simetris. Lantai atas bangunan menjorok jauh ke luar hingga menyerobot ruang udara yang semestinya menjadi bagian dari ruang publik.
Mungkin kasus ini hanya sebuah potret kecil. Namun, ia sesungguhnya merefleksikan gejala yang jauh lebih besar: cara berpikir yang tidak lagi menghormati batas, aturan, dan hak orang lain. Sebuah mentalitas yang menganggap segala sesuatu dapat diambil selama ada kesempatan.
Bangunan itu bukan sekadar persoalan arsitektur. Ia adalah simbol kerakusan. Simbol perilaku melampaui batas, mengambil yang bukan hak, dan menganggap ruang publik sebagai milik pribadi.
Dalam hukum Islam dikenal istilah ghasab (ghashb), yaitu tindakan menguasai atau mengambil harta maupun hak milik orang lain secara paksa, zalim, atau tanpa izin. Kezaliman tidak hanya berarti merampas harta benda, tetapi juga merampas ruang, ketenangan, kesempatan, bahkan hak hidup orang lain. Penyerobotan tanah, pencurian, penguasaan aset, hingga penggunaan fasilitas publik demi kepentingan pribadi merupakan bentuk-bentuk nyata dari ghasab.
Gejala seperti ini sesungguhnya telah lama menjadi perhatian para pemikir Indonesia. Pada awal 1970-an, budayawan Taufik Ismail melalui bukunya Manusia Indonesia: Sebuah Pertanggungjawaban telah mengidentifikasi berbagai prototipe mentalitas buruk yang menghambat kemajuan bangsa.
Sementara itu, antropolog Koentjaraningrat memperkenalkan istilah mentalitas menerabas, yakni kecenderungan ingin mencapai tujuan dengan jalan pintas, mengabaikan proses, mutu, etika, dan aturan. Segala cara dianggap sah selama tujuan pribadi tercapai.
Pada masa awal pembangunan nasional, Presiden Soeharto bahkan beberapa kali menggunakan konsep tersebut sebagai kritik terhadap perilaku masyarakat yang gemar “menerabas” aturan. Saat itu negara sedang menghadapi berbagai persoalan perebutan dan penguasaan lahan demi kepentingan pribadi.
Kini, puluhan tahun kemudian, kita justru menyaksikan gejala yang lebih besar. Pemerintah menyita jutaan hektare lahan yang diduga diperoleh melalui berbagai pelanggaran hukum di masa lalu. Itu menjadi salah satu potret paling vulgar tentang mentalitas menerabas dalam sejarah Indonesia.
Mentalitas ini tidak hanya terlihat pada penguasaan tanah. Ia menjelma dalam berbagai bentuk kehidupan sehari-hari.
Ada yang memperluas bangunan hingga memakan trotoar. Ada yang menutup saluran air demi memperbesar halaman rumah. Ada yang menguasai bahu jalan untuk kepentingan usaha pribadi. Ada pula yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri.
Semuanya memiliki akar yang sama: keinginan untuk memperbesar hak sendiri dengan mengurangi hak orang lain.
Korupsi uang negara, misalnya, mungkin tidak secara langsung mematikan dapur setiap keluarga di pelosok negeri. Namun korupsi telah mengurangi kemampuan negara menghadirkan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dengan kata lain, korupsi adalah bentuk perampasan hak jutaan warga negara secara tidak langsung.
Demikian pula ketika badan jalan diambil demi kepentingan pribadi. Korbannya memang tidak menunjuk satu orang tertentu, tetapi seluruh masyarakat kehilangan hak atas kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas. Bahkan tidak sedikit kecelakaan yang berawal dari ruang publik yang dirampas seperti ini.
Padahal bangsa Indonesia memiliki fondasi etik yang sangat kuat. Sila pertama Pancasila menegaskan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keyakinan adanya hari pembalasan semestinya menjadi rem moral agar manusia tidak mudah melanggar hak sesamanya.
Ironisnya, kita justru menyaksikan banyak negara yang tidak menjadikan agama sebagai fondasi kehidupan publik mampu membangun budaya disiplin, menghormati ruang bersama, dan menjaga hak orang lain dengan sangat baik. Mereka tidak digerakkan oleh janji surga ataupun ancaman neraka, melainkan oleh kesadaran moral dan penghormatan terhadap norma sosial.
Ruang hidup sesungguhnya adalah hak paling mendasar bagi setiap manusia. Memilih tempat tinggal, membangun rumah, dan menciptakan ketenangan hidup merupakan perjuangan panjang setiap orang. Karena itu, dengan alasan apa pun, tidak seorang pun berhak merampas ruang hidup orang lain.
Lebih menyedihkan lagi, dalam banyak kasus, ruang hidup masyarakat adat yang telah diwarisi turun-temurun selama ratusan tahun dapat hilang begitu saja atas nama investasi dan pembangunan. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak dasar manusia.
Tidak semua pelajaran agama otomatis melahirkan kepekaan sosial. Tidak semua ceramah, khutbah, atau ritual keagamaan berhasil membentuk empati. Kepekaan terhadap penderitaan orang lain adalah latihan batin yang harus dipelihara setiap hari. Di situlah sesungguhnya letak buah dari seluruh ajaran agama.
Tanah, dalam perspektif hakikat kehidupan, bukan sekadar benda mati. Ia adalah bagian dari unsur hayati yang menopang eksistensi manusia. Di atas tanah, manusia dilahirkan, membangun keluarga, mencari nafkah, dan akhirnya kembali dikuburkan.
Karena itu, pelanggaran atas hak kepemilikan tanah bukan hanya persoalan hukum positif. Ia juga menyangkut pelanggaran moral, bahkan memiliki konsekuensi spiritual yang dalam. Sejarah kehidupan telah berkali-kali memperlihatkan bahwa kezaliman terhadap hak orang lain pada akhirnya selalu membawa akibat, cepat ataupun lambat.
Yang paling mengkhawatirkan hari ini bukan sekadar semakin banyaknya pelanggaran, melainkan semakin tumpulnya kepekaan moral masyarakat terhadap pelanggaran itu sendiri. Apa yang dahulu dianggap memalukan, kini perlahan dianggap biasa. Apa yang dahulu disebut kezaliman, kini sering dicari pembenarannya.
Pada akhirnya, mentalitas menerabas bukan sekadar kebiasaan mengambil yang bukan hak. Ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Lebih jauh lagi, ia merupakan cermin kemerosotan martabat manusia yang secara perlahan kehilangan rasa malu, kehilangan empati, dan kehilangan kesadaran bahwa setiap jengkal ruang yang dirampas sesungguhnya adalah hak orang lain.
Di situlah awal kehinaan itu bermula. Dan yang paling ironis, sering kali pelakunya tidak pernah menyadarinya, bahkan ketika ia adalah orang yang berilmu dan berpendidikan.
Wallāhu a’lam bish-shawāb.

Oleh: Anwar Husen





















