Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji mereka nyaris selalu jadi kambing hitam.
Begitu pun saat KPK menangkap Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, Selasa (28/7/2026), terkait dugaan pemerasan dan suap pengadaan barang dan jasa. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy langsung menyalahkan gaji kepala daerah yang kecil yang menjadi salah satu faktor pemicunya.
Padahal, katanya, biaya pencalonan kepala daerah tidak murah. Terutama karena maraknya money politics (politik uang).
Hasil kajian KPK juga menunjukkan hal senada: gaji kecil memicu kepala daerah korupsi.
Sebab itu, Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu mengusulkan agar pendapatan kepala daerah dinaikkan.
Dalam tahun 2026 ini saja, KPK telah menangkap 12 kepala daerah. Lima di antaranya berasal dari Jawa Tengah, termasuk Anom.
Kalau sudah tahu gaji kepala daerah kecil, mengapa mereka maju sebagai calon?
Kalau memang tidak siap dengan gaji yang tersedia, tak perlulah seseorang maju sebagai calon kepala daerah. Kecuali bagi mereka yang memang mau melakukan pengabdian.
Kalau memang money politics memicu tingginya biaya pilkada, mengapa mereka tetap menebar angpao?
Kalau semua kontestan tidak melakukan money politics, rakyat tetap akan memilih satu di antara sekian pasangan calon kepala daerah yang tersedia.
Pun, tidak ada jaminan ketika gaji dinaikkan lalu para kepala daerah tidak akan melakukan korupsi.
Ada dua motif korupsi. Pertama, corruption by need atau korupsi karena kebutuhan. Kedua, corruption by greed atau korupsi karena keserakahan. Nah, di Indonesia ini, jenis korupsi kedualah yang mendominasi. Korupsi karena keserakahan.
Lihat saja, mereka yang terlibat korupsi adalah orang-orang kaya. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang baru saja ditangkap KPK, misalnya. Mantan pejabat BUMN ini memiliki kekayaan total 21,3 miliar rupiah.
Artinya, tidak ada jaminan jika gaji kepala daerah dinaikkan lalu mereka tidak akan korupsi.
Faktor Lain
Ada faktor lain yang menjadi pemicu kepala daerah korupsi. Yakni, kekuasaan kepala daerah yang terlampau besar. Akibatnya, ada kecenderungan seorang kepala daerah menjadi raja-raja kecil. Mereka bisa berbuat apa saja. Termasuk memeras anak buah dalam lelang jabatan.
Lord Acton (1834-1902) berkata, “The power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”.
Faktor lain berikutnya adalah kegagalan aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum gagal menciptakan deterrent effect atau efek jera bagi pelaku korupsi, sehingga ada kepala daerah yang terjerat korupsi lebih dari sekali, dan gagal pula menciptakan shock therapy atau terapi kejut bagi calon pelaku korupsi lainnya. Contohnya saat ini. Ketika KPK menangkap seorang kepala daerah, kepala daerah lainnya tidak merasa takut. Mengapa demikian?
Karena hukuman bagi para koruptor di Indonesia relatif rendah. Yakni rata-rata 3,5 tahun penjara.
Dus, jangan jadikan gaji kepala daerah yang relatif kecil itu sebagai kambing hitam setiap ada kepala daerah tertangkap KPK. Sebab, mayoritas korupsi di Indonesia dipicu oleh faktor keserakahan.




















