Jakarta – FusilatNews– Teka-teki terkait musabab pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) kini terjawab sudah. Salah satunya, karena Perry akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ruang kerja Perry di BI pun pernah digeledah KPK beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, KPK sedikitnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, Satori, anggota Komisi XI DPR dari Partai Nasdem, dan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR dari Partai Gerindra.
Ihwal rencana pemeriksaan Perry Warjiyo sebagai saksi diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya untuk membantu mengungkap perkara,” jelas Budi.
Namun, kata Budi, tidak semua orang yang mundur dari jabatannya akan diperiksa KPK.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.
Dus, ada misteri lain yang hingga kini belum terjawab terkait mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Yakni, apakah benar dia mendapat tekanan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kursi Perry kini sementara diduduki Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI. Sebelumnya ia Deputi Senior Gubernur BI.
Kursi yang ditinggalkan Perry kini sedang diincar oleh setidaknya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Aquinas Djiwandono yang tak lain adalah keponakan Presiden Prabowo Subianto.




















