Makassar, FusilatNews.– Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Yasir Machmud, menjadi perhatian publik setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024 mencatat total kekayaannya mencapai sekitar Rp92,1 miliar. Nilai tersebut menempatkannya sebagai salah satu pimpinan DPRD Sulawesi Selatan dengan harta kekayaan terbesar.
Seiring mencuatnya data LHKPN tersebut, perhatian publik turut mengarah pada sejumlah isu yang berkembang, di antaranya mengenai transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Sulsel serta dugaan adanya persaingan usaha dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari lembaga pengawas negara untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Perwakilan Aliansi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan, RR, menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan permintaan agar seluruh proses pengawasan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta BPK, Inspektorat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar RR.
Menurut RR, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat, terutama dalam hal penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program yang dibiayai melalui keuangan negara. Ia menilai transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Desakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai ketentuan lain yang mengatur prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Yasir Machmud maupun pihak terkait mengenai isu-isu yang berkembang tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum serta pengawasan oleh lembaga yang berwenang.





















