Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewan Pengawas Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia (FAPRI)
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, regulasi tersebut telah menjadi objek lebih dari 23 kali permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu diajukan baik oleh advokat secara perseorangan maupun melalui kuasa dari berbagai Organisasi Advokat (OA).
Beberapa isu utama yang berulang kali dipersoalkan antara lain:
- Pasal 28 ayat (1) mengenai sistem Single Bar versus Multi Bar. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, MK pada prinsipnya menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia berkembang dalam sistem multi bar.
- Pasal 4 ayat (1) mengenai penyumpahan advokat. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah advokat dari seluruh Organisasi Advokat yang secara de facto telah ada.
Terakhir, ketentuan Pasal 12 dan Pasal 28 juga dipersoalkan karena dinilai memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Organisasi Advokat.
Puncaknya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK memberikan ultimatum kepada DPR dan Pemerintah agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, maka undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ambiguitas dalam Draf RUU Advokat
Merespons putusan MK tersebut, Koalisi Advokat Indonesia menyusun draf RUU Advokat. Namun, sejumlah ketentuan di dalamnya justru masih memunculkan persoalan baru.
Pasal 51 ayat (1) misalnya menyebutkan:
“Organisasi Advokat adalah badan hukum profesi advokat yang bersifat nasional, mandiri, demokratis, terakreditasi dan berwenang melakukan pembinaan, pendidikan, pengawasan, penegakan etik, bantuan hukum, serta pengusulan pengangkatan advokat berdasarkan Undang-Undang ini.”
Kemudian Pasal 51 ayat (3) menyatakan:
“Organisasi Advokat wajib memperoleh akreditasi dari Dewan Advokat Nasional.”
Ketentuan tersebut masih membuka ruang multitafsir. Di satu sisi, Organisasi Advokat disebut mandiri dan demokratis, tetapi di sisi lain diwajibkan memperoleh akreditasi dari suatu lembaga tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga yang berwenang terhadap suatu institusi. Dengan demikian, timbul pertanyaan mendasar: sejauh mana Organisasi Advokat dapat disebut benar-benar mandiri apabila keberadaannya tetap bergantung pada mekanisme akreditasi dari lembaga lain?
Konsep tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi normatif dalam satu rezim pengaturan.
Berpotensi Bertentangan dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Rumusan tersebut patut diuji terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 5, yang mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas:
- kejelasan tujuan (certa finalitas);
- kelembagaan pembentuk yang tepat (competens auctoritas);
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan (executabilis);
- kedayagunaan dan kehasilgunaan (utilitas et efficacia);
- kejelasan rumusan (lex certa);
- keterbukaan (transparentia).
Apabila norma dalam RUU masih menimbulkan multitafsir, maka asas lex certa belum sepenuhnya terpenuhi.
Penyusunan RUU Harus Bersifat Inklusif
Perubahan Undang-Undang Advokat seharusnya tidak hanya melibatkan sebagian Organisasi Advokat tertentu.
Saat ini terdapat sekitar 75 Organisasi Advokat yang secara de facto telah berdiri, memiliki legalitas yang jelas, serta telah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan, hingga memberikan rekomendasi penyumpahan advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Karena itu, seluruh Organisasi Advokat yang memiliki eksistensi nyata sepatutnya dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi agar menghasilkan undang-undang yang legitimate dan dapat diterima secara luas.
Perbedaan pandangan di antara Organisasi Advokat tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembaruan undang-undang. Sebaliknya, keberagaman tersebut harus menjadi modal dalam membangun sistem organisasi advokat yang lebih berintegritas, akuntabel, transparan, inklusif, realistis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Persyaratan Organisasi Advokat Berpotensi Membatasi Hak Berserikat
Persoalan lain muncul dalam Pasal 52 yang mensyaratkan Organisasi Advokat antara lain:
- memiliki kepengurusan wilayah di sedikitnya 75 persen jumlah provinsi;
- memiliki kepengurusan cabang di sedikitnya 50 persen kabupaten/kota pada setiap provinsi tersebut;
- memiliki sedikitnya 1.000 advokat aktif yang terdaftar dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional;
- memiliki anggota yang tersebar di sedikitnya 20 provinsi;
- memiliki sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.
Persyaratan administratif tersebut patut dikaji lebih mendalam karena berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk membentuk organisasi profesi.
Hal tersebut dapat menimbulkan persoalan konstitusional apabila dipandang bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin bahwa:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Dalam perspektif asas lex superior derogat legi inferiori, setiap norma dalam undang-undang harus selaras dengan konstitusi dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional warga negara.
Penutup
Draf RUU Advokat merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola profesi advokat di Indonesia. Namun, apabila masih terdapat norma yang ambigu, kontradiktif, atau berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara, maka dikhawatirkan undang-undang yang baru justru akan melahirkan persoalan hukum baru.
Apabila RUU tersebut dipaksakan untuk disahkan tanpa penyempurnaan yang memadai, bukan tidak mungkin akan kembali menjadi objek Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Pada akhirnya, penyusunan suatu undang-undang harus selalu berlandaskan pada tiga dasar utama, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, disertai proses sinkronisasi, harmonisasi, dan pembulatan konsepsi, sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.


















