• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

fusilat by fusilat
July 30, 2026
in Feature, Komunitas, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewan Pengawas Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia (FAPRI)

Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, regulasi tersebut telah menjadi objek lebih dari 23 kali permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu diajukan baik oleh advokat secara perseorangan maupun melalui kuasa dari berbagai Organisasi Advokat (OA).

Beberapa isu utama yang berulang kali dipersoalkan antara lain:

  1. Pasal 28 ayat (1) mengenai sistem Single Bar versus Multi Bar. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, MK pada prinsipnya menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia berkembang dalam sistem multi bar.
  2. Pasal 4 ayat (1) mengenai penyumpahan advokat. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah advokat dari seluruh Organisasi Advokat yang secara de facto telah ada.

Terakhir, ketentuan Pasal 12 dan Pasal 28 juga dipersoalkan karena dinilai memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada Organisasi Advokat.

Puncaknya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026, MK memberikan ultimatum kepada DPR dan Pemerintah agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Apabila revisi tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, maka undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sehingga tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ambiguitas dalam Draf RUU Advokat

Merespons putusan MK tersebut, Koalisi Advokat Indonesia menyusun draf RUU Advokat. Namun, sejumlah ketentuan di dalamnya justru masih memunculkan persoalan baru.

Pasal 51 ayat (1) misalnya menyebutkan:

“Organisasi Advokat adalah badan hukum profesi advokat yang bersifat nasional, mandiri, demokratis, terakreditasi dan berwenang melakukan pembinaan, pendidikan, pengawasan, penegakan etik, bantuan hukum, serta pengusulan pengangkatan advokat berdasarkan Undang-Undang ini.”

Kemudian Pasal 51 ayat (3) menyatakan:

“Organisasi Advokat wajib memperoleh akreditasi dari Dewan Advokat Nasional.”

Ketentuan tersebut masih membuka ruang multitafsir. Di satu sisi, Organisasi Advokat disebut mandiri dan demokratis, tetapi di sisi lain diwajibkan memperoleh akreditasi dari suatu lembaga tertentu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga yang berwenang terhadap suatu institusi. Dengan demikian, timbul pertanyaan mendasar: sejauh mana Organisasi Advokat dapat disebut benar-benar mandiri apabila keberadaannya tetap bergantung pada mekanisme akreditasi dari lembaga lain?

Konsep tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi normatif dalam satu rezim pengaturan.

Berpotensi Bertentangan dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Rumusan tersebut patut diuji terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 5, yang mengatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas:

  • kejelasan tujuan (certa finalitas);
  • kelembagaan pembentuk yang tepat (competens auctoritas);
  • kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  • dapat dilaksanakan (executabilis);
  • kedayagunaan dan kehasilgunaan (utilitas et efficacia);
  • kejelasan rumusan (lex certa);
  • keterbukaan (transparentia).

Apabila norma dalam RUU masih menimbulkan multitafsir, maka asas lex certa belum sepenuhnya terpenuhi.

Penyusunan RUU Harus Bersifat Inklusif

Perubahan Undang-Undang Advokat seharusnya tidak hanya melibatkan sebagian Organisasi Advokat tertentu.

Saat ini terdapat sekitar 75 Organisasi Advokat yang secara de facto telah berdiri, memiliki legalitas yang jelas, serta telah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), pelantikan, hingga memberikan rekomendasi penyumpahan advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Karena itu, seluruh Organisasi Advokat yang memiliki eksistensi nyata sepatutnya dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi agar menghasilkan undang-undang yang legitimate dan dapat diterima secara luas.

Perbedaan pandangan di antara Organisasi Advokat tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pembaruan undang-undang. Sebaliknya, keberagaman tersebut harus menjadi modal dalam membangun sistem organisasi advokat yang lebih berintegritas, akuntabel, transparan, inklusif, realistis, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Persyaratan Organisasi Advokat Berpotensi Membatasi Hak Berserikat

Persoalan lain muncul dalam Pasal 52 yang mensyaratkan Organisasi Advokat antara lain:

  • memiliki kepengurusan wilayah di sedikitnya 75 persen jumlah provinsi;
  • memiliki kepengurusan cabang di sedikitnya 50 persen kabupaten/kota pada setiap provinsi tersebut;
  • memiliki sedikitnya 1.000 advokat aktif yang terdaftar dalam Sistem Registrasi Advokat Nasional;
  • memiliki anggota yang tersebar di sedikitnya 20 provinsi;
  • memiliki sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.

Persyaratan administratif tersebut patut dikaji lebih mendalam karena berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk membentuk organisasi profesi.

Hal tersebut dapat menimbulkan persoalan konstitusional apabila dipandang bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin bahwa:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dalam perspektif asas lex superior derogat legi inferiori, setiap norma dalam undang-undang harus selaras dengan konstitusi dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional warga negara.

Penutup

Draf RUU Advokat merupakan momentum penting untuk memperbaiki tata kelola profesi advokat di Indonesia. Namun, apabila masih terdapat norma yang ambigu, kontradiktif, atau berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara, maka dikhawatirkan undang-undang yang baru justru akan melahirkan persoalan hukum baru.

Apabila RUU tersebut dipaksakan untuk disahkan tanpa penyempurnaan yang memadai, bukan tidak mungkin akan kembali menjadi objek Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Pada akhirnya, penyusunan suatu undang-undang harus selalu berlandaskan pada tiga dasar utama, yaitu landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, disertai proses sinkronisasi, harmonisasi, dan pembulatan konsepsi, sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

fusilat

fusilat

Related Posts

Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Feature

Mundurnya Gubernur Bank Indonesia

July 28, 2026
Gagal Awal – Luka dalam Grafik: Ketika Ekonomi 4,7 Persen Tak Menjawab Kebutuhan Rakyat
Feature

Orasi Prabowo: Politik Gaduh di Tengah Menurunnya Kepercayaan Publik

July 28, 2026

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Birokrasi

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

by Karyudi Sutajah Putra
July 30, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Setiap ada kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gaji...

Read more
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

July 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

July 30, 2026
Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan

Sorotan Harta Rp92,1 Miliar Wakil Ketua DPRD Sulsel, Masyarakat Dorong Transparansi dan Pengawasan

July 30, 2026

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

Reaktivasi Bandara Husein Dipercepat, Bandung Bersiap Kembali Jadi Gerbang Penerbangan Domestik dan Internasional

July 29, 2026
Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

Gempa 7,1 Magnitudo Guncang Kumamoto, Jepang: Puluhan Korban Terjebak, Operasi Penyelamatan Berlangsung

July 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

Terjawab, Teka-teki Pengunduran Diri Gubernur BI

July 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...