Oleh: Ali Syarief
Data yang dirilis Komisi Yudisial (KY) seharusnya membuat semua pihak terhenyak. Sepanjang semester pertama 2026, sebanyak 121 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Jumlah itu meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 49 hakim. Dari jumlah tersebut, sembilan hakim bahkan diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendorong dilakukannya mutasi besar-besaran terhadap para hakim. Gagasannya sederhana: jangan biarkan seorang hakim terlalu lama berada di satu wilayah sehingga terbentuk kedekatan dengan pihak-pihak tertentu yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan.
Sekilas usulan itu terdengar logis. Namun, apakah mutasi benar-benar merupakan solusi?
Jawabannya: belum tentu.
Persoalan utama bukanlah lokasi penugasan seorang hakim, melainkan kualitas integritas pribadi. Hakim yang tidak memiliki integritas akan tetap bermasalah di mana pun ia ditempatkan. Memindahkannya dari Jakarta ke Papua, dari Medan ke Makassar, atau dari Surabaya ke Ambon tidak otomatis mengubah karakter maupun moralitasnya.
Korupsi bukan penyakit geografis.
Ia adalah penyakit integritas.
Bahkan, banyak kasus korupsi justru dilakukan oleh pejabat yang baru beberapa bulan bertugas di suatu daerah. Artinya, akar masalahnya bukan karena terlalu lama bertugas, melainkan karena sistem pengawasan lemah dan mentalitas yang telah rusak.
Yang lebih mengkhawatirkan, data KY menunjukkan bahwa pelanggaran hakim tidak hanya berupa dugaan suap. Sebagian besar justru berkaitan dengan pelanggaran hukum acara, manipulasi fakta persidangan, ketidakcermatan dalam menyusun putusan, pelanggaran prinsip imparsialitas, hingga perilaku pribadi seperti perselingkuhan, pelecehan seksual, bahkan keterlibatan dalam judi online.
Ini menunjukkan persoalan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar rotasi jabatan.
Peradilan membutuhkan hakim yang memiliki tiga kualitas sekaligus: kompetensi, independensi, dan integritas. Ketiganya tidak dapat dibentuk hanya melalui kebijakan administratif berupa mutasi.
Mutasi memang dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan agar tidak terjadi kedekatan berlebihan dengan para pencari keadilan maupun aparat penegak hukum setempat. Namun mutasi hanyalah salah satu alat, bukan obat utama.
Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki proses rekrutmen hakim, memperketat pendidikan etik, memperkuat pengawasan internal Mahkamah Agung, memperbesar peran Komisi Yudisial, mempercepat pemeriksaan terhadap pelanggaran, serta menerapkan sanksi yang benar-benar memberikan efek jera.
Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi negara hukum. Ketika masyarakat mulai percaya bahwa putusan pengadilan dapat dibeli atau dipengaruhi, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hakim, melainkan legitimasi negara itu sendiri.
Hakim bukan sekadar profesi.
Ia adalah simbol keadilan.
Karena itu, seorang hakim dituntut bukan hanya mampu memutus perkara dengan benar, tetapi juga mampu menjaga kehormatan dirinya setiap saat.
Mutasi boleh saja dilakukan sebagai bagian dari tata kelola organisasi. Namun jangan sampai publik dibuat percaya bahwa perpindahan meja kerja dapat menyelesaikan persoalan moral.
Integritas tidak pernah ikut berpindah bersama surat keputusan mutasi.
Integritas hanya lahir dari karakter, pendidikan, keteladanan, pengawasan yang efektif, dan keberanian negara untuk menghukum siapa pun yang mengkhianati keadilan.

Oleh: Ali Syarief























