By Paman BED
Ada satu ironi yang perlahan menjadi biasa di negeri ini: negara sibuk memperbaiki kerusakan di hilir, tetapi pada saat yang sama justru membuka sebagian hulunya melalui kebijakan.
Kita mengadakan seminar tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, kekerasan domestik, hingga degradasi moral generasi muda. Namun di sisi lain, rokok, vape, dan minuman keras tetap hidup dalam sistem ekonomi yang legal, diatur, dipungut pajak dan cukainya, bahkan dalam batas tertentu dipromosikan melalui mekanisme pasar.
Ketika dampaknya muncul di tengah masyarakat, keluarga diminta memperkuat pendidikan moral. Guru agama diminta membina akhlak. Pesantren diminta menjaga generasi.
Tokoh agama diminta berdakwah lebih keras. Padahal, sebagian hulunya tetap dibiarkan mengalir. Persis seperti hutan yang ditebang secara “terbatas” di pegunungan.
Di atas kertas, semuanya legal, terkendali, dan diawasi. Tetapi ketika hujan turun deras, banjir tidak bertanya apakah penebangan itu resmi atau ilegal. Air tetap mengalir ke bawah. Lumpur tetap menghantam rumah-rumah warga di hilir. Dan masyarakatlah yang akhirnya diminta untuk terus bertahan.
Kompromi dan Tarik Menarik Identitas
Indonesia sejak awal memang lahir dari kompromi besar. Piagam Jakarta yang semula memuat rumusan “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” akhirnya diubah demi menjaga persatuan nasional dan melahirkan formulasi Pancasila yang lebih inklusif (Kompas, 2024).
Kompromi itu diperlukan dalam menjaga keutuhan bangsa. Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa kompromi yang terlalu jauh kadang melahirkan pertanyaan mendasar: sampai di mana nilai-nilai luhur dan identitas masyarakat tetap mendapatkan ruang yang proporsional dalam arah kebijakan negara? Di titik inilah tarik-menarik antara pluralisme, liberalisasi ekonomi, nasionalisme modern, dan nilai religius mulai terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Paradoks Regulasi: Mengontrol atau Mengelola?
Negara mengatakan minuman keras dikontrol. Namun, instrumen hukum yang ada justru mengatur tata niaga, distribusi, hingga pengadaannya agar tetap berjalan dalam koridor bisnis. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi dasar legal operasional industri ini (Perpres 74/2013; Kemendag).
Artinya, negara bukan sekadar melarang; negara juga sekaligus mengelola keberlangsungan industrinya. Logika yang dipakai adalah pendekatan regulatif: lebih baik dikendalikan daripada dilarang total. Namun, persoalan terbesar sering kali bukan terletak pada teks regulasi, melainkan pada realitas pengawasan. “Terbatas” di atas kertas sering kali berubah menjadi “longgar” di lapangan.
Akibatnya, anak di bawah umur masih sangat mudah membeli rokok. Vape menjalar cepat ke remaja sekolah dengan desain modern dan rasa yang menarik. Sementara itu, minuman keras oplosan terus memakan korban dari kalangan masyarakat bawah.
Tragedi di Balik Statistik
Dalam dunia manajemen keselamatan kerja (Health, Safety, and Environment/HSE), dikenal prinsip zero accident. Satu fatality saja sudah dianggap kegagalan serius sistem pengendalian risiko. Maka dalam konteks moral dan sosial, semestinya kita memiliki sensitivitas yang sama: bahwa satu generasi yang rusak bukan sekadar angka, melainkan alarm peradaban.
Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 menunjukkan jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang, dengan prevalensi rokok elektronik yang terus meningkat drastis pada kelompok usia muda (Kemenkes RI). Badan Pusat Statistik juga mencatat bahwa pengeluaran rumah tangga untuk rokok menempati porsi terbesar kedua setelah makanan pokok di kalangan masyarakat miskin (BPS).
Artinya, terjadi ketimpangan distribusi beban: Negara mendapatkan pemasukan fiskal (cukai), sementara masyarakat bawah menanggung ongkos sosial, kesehatan, dan kemiskinan jangka panjang.
Hulu Budaya: Bukan Sekadar Nasihat
Kerusakan di “hulu” tidak hanya berbentuk kebijakan ekonomi, tetapi juga ekosistem budaya. Sebagai contoh, ruang publik kita sering kali dipenuhi simbol-simbol—baik berupa monumen bergaya realisme modern maupun tren estetika global—yang terkadang mengabaikan sensitivitas akidah dan nilai lokal mayoritas masyarakat.
Persoalannya bukan sekadar soal estetika patung atau seni, melainkan tentang normalisasi visual. Manusia tidak hanya dididik oleh sekolah dan ceramah, tetapi dibentuk oleh apa yang ia lihat setiap hari dan apa yang dilegalkan oleh negara. Budaya tidak lahir dari nasihat di ruang kelas; budaya lahir dari ekosistem yang dibangun oleh kebijakan dan teladan para elite.
Jika negara memperoleh keuntungan besar dari industri yang merusak karakter, sementara keluarga harus “berdarah-darah” memperbaiki dampaknya, maka bangsa ini sebenarnya sedang bergerak ke arah yang rapuh.
Kesimpulan dan Saran
Indonesia perlu mulai berani mendiskusikan ulang secara jujur: peradaban seperti apa yang ingin kita bangun? Bangsa yang besar bukan hanya yang berhasil membangun gedung dan angka pertumbuhan ekonomi, tetapi yang mampu menjaga arah moralnya.
Saran bagi pembuat kebijakan:
* Keseimbangan Fiskal dan Moral: Kebijakan publik (seperti cukai dan izin distribusi zat adiktif) tidak boleh hanya mempertimbangkan pendapatan negara, tetapi harus menghitung beban biaya sosial (social cost) jangka panjang.
* Sinkronisasi Hulu-Hilir: Sulit mengharapkan pendidikan karakter berhasil jika negara masih memberi celah lebar bagi normalisasi perilaku destruktif melalui regulasi yang longgar.
* Ekosistem Budaya yang Sehat: Negara harus menjaga ruang publik agar tetap kondusif bagi pertumbuhan karakter generasi muda, selaras dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jangan sampai kita sibuk menahan arus di hilir, sementara bendungan di hulu terus kita buka sendiri.
Referensi
* Badan Pusat Statistik (BPS). Data Konsumsi Rokok Rumah Tangga Indonesia. https://www.bps.go.id
* Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2021). Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021. https://www.kemkes.go.id
* Kompas. (2024). Piagam Jakarta: Sejarah, Isi, dan Pengesahan. https://www.kompas.com/stori/read/2024/10/01/160000979/piagam-jakarta–sejarah-isi-dan-pengesahan
* Pemerintah Indonesia. (2013). Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. https://pasal.id/peraturan/perpres/perpres-no-74-tahun-2013
* Kementerian Perdagangan RI. (2014). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. https://jdih.kemendag.go.id
* Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
By Paman BED




















