Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Seperti Kementerian Sosial, Kementerian Agama pun menjadi sarang penyamun. Sudah tiga Menteri Agama masuk penjara karena korupsi, sebagaimana Menteri Sosial. Hat-trick!
Tiga Menteri Agama yang masuk penjara karena korupsi itu adalah Said Agil Husin Al-Munawar, Suryadharma Ali dan Yaqut Cholil Qoumas.
Sedangkan tiga Menteri Sosial yang masuk penjara karena korupsi adalah Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham dan Juliari Batubara.
Kementerian Agama, yang mengurus soal agama yang menjadi landasan etik perilaku manusia Indonesia, dan yang mengurus soal akhirat (surga-neraka), ternyata menjadi sarang penyamun. Banyak tikus-tikus berdasi di sana.
Kementerian Sosial, yang mengurus soal kesejahteraan sosial (kaya-miskin) manusia Indonesia, ternyata juga menjadi sarang penyamun. Banyak pula tikus-tikus berdasi di sana.
Jika ditambah dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang juga menjadi sarang penyamun, maka sempurnalah praktik korupsi di Indonesia.
Kemenag yang mengurus kesehatan spiritual manusia, Kenensos yang mengurus kesehatan sosial manusia, dan Kemenpora yang mengurus kesehatan raga manusia, sarat dengan korupsi.
Ada dua Menpora yang masuk penjara karena korupsi, yakni Andi Mallarangeng dan Imam Nahrawi.
Jika ditambah dengan Kementerian Kesehatan, yang mengurus kesehatan fisik manusia, yang juga korup, maka makin sempurnalah praktik korupsi di Indonesia.
Sudah ada dua Menteri Kesehatan yang masuk penjara karena korupsi, yakni Achmad Sujudi dan Siti Fadillah Supari.
Kekinian, jika di Kemensos pengadaan sepatu untuk Sekolah Rakyat dipersoalkan karena anggarannya mencapai Rp27 miliar atau harga sepatunya mencapai Rp700.000 per pasang, maka di Kemenag pengadaan sewa laptop dan meja kerja pada Unit Percetakan Al Quran dipersoalkan publik.
Diketahui, Kemenag menganggarkan penyewaan 10 unit laptop selama 10 bulan senilai Rp349.800.000. Artinya, penyewaan satu unit laptop selama 10 bulan menghabiskan anggaran Rp34.980.000. Jika dibagi per bulan, penyewaan satu unit laptop mencapai Rp3.498.000.
Selain itu, Kemenag juga menganggarkan penyewaan 10 unit meja kerja untuk 10 bulan sebesar Rp74.400.000. Ini berarti penyewaan satu unit meja kerja selama 1 bulan menghabiskan dana Rp7.440.000.
Maka hanya ada satu kata untuk Kemenag: gila!
Mengapa harus menyewa, tidak membeli saja? Anggaran sebesar itu bisa untuk membeli 10 laptop dan 10 meja kerja. Apalagi yang menggunakan anggaran tersebut adalah Unit Percetakan Al Quran yang secara harfiah terlihat religius.
Masih segar dalam ingatan kita ketika proyek pengadaan mushaf Al Quran di Kemenag juga dikorupsi belasan tahun lalu. Kasus ini melibatkan pejabat Kemenag dan anggota DPR RI.
Bagaimana bisa proyek pengadaan mushaf Al Quran dikorupsi? Bukankah Al Quran itu kitab suci umat Islam? Ironisnya, pelaku korupsi proyek tersebut juga beragama Islam.
Kini, pengadaan sewa laptop dan meja kerja di Unit Percetakan Al Quran Kemenag juga rawan korupsi. Jika benar nanti terjadi korupsi, bagaimana bisa unit yang mengurus percetakan mushaf Al Quran juga menjadi sarang penyamun?
Sulit dijelaskan dengan akal sehat. Akhirnya kita beralibi ala Voltaire (1694-1778), filsuf asal Prancis: dalam urusan uang, semua orang agamanya sama. Semua orang, apa pun agamanya, kalau sudah menyangkut uang, mentalnya sama. Sama-sama berpotensi melakukan korupsi.
Apakah pengadaan sewa laptop dan meja kerja di Unit Percetakan Al Quran Kemenag akan dikorupsi? Biarlah waktu yang bicara.
Tetapi bila benar terjadi korupsi, itu bukan sesuatu yang aneh. Sebab pengadaan mushaf Al Quran saja dikorupsi. Ini terjadi karena Kemenag memang menjadi sarang penyamun.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024



















