Jakarta-FusilatNews.– Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara.
“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah),” kata Direktur Centra Initiative Al Araf yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Al Araf, tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
“Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” tukasnya.
Film, katanya, adalah bentuk karya seni dan budaya yang secara normatif dijamin konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), serta kebebasan berekspresi yang dilindungi UU.
“Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” sesalnya.
Atas aksi pembubaran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas.
“Ketegasan ini penting untuk memastikan agar TNI tidak melampaui batas, dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil,” pintanya.
Selain Centra Initiative, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri atas Imparsial, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan Human Right Working Group (HRWG).






















