Jakarta – FusilatNews.–Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026), terkesan seperti menangkap teroris. Keduanya tersangka pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, sesaat setelah tiba dari Bandung, Jawa Barat. Tifa ditangkap di apartemennya bertepatan dengan jadwal ujian program doktoral di Universitas Indonesia (UI), sehingga ia melaksanakan ujian secara daring dengan mengenakan baju tahanan. Dramatis, bukan?
“Penangkapan adalah wewenang penyidik. Kalau ada keberatan, ajukan praperadilan. Menurut saya, mestinya Roy dkk. ditangkap dan ditahan sejak awal, karena melakukan tindakan penistaan berulang-ulang. Sudah terlalu baik penyidik itu,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Fusilatnews.com saat dihubungi, Senin (22/6/2026) sore.
Sugeng menilai, penangkapan Roy Suryo dan Tifa sudah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengapa polisi kesannya dramatis seperti menangkap teroris, bukannya Roy dan Tifa dipanggil dulu untuk diperiksa, baru kemudian ditangkap? Bukankah Roy dan Tifa sejauh ini juga kooperatif, selalu datang ke Polda Metro Jaya setiap dipanggil untuk diperiksa?
Menurut Sugeng, soal penangkapan Roy dan Tifa yang seperti menangkap teroris, itu adalah diskursus persepsi saja. “Itu cuma soal persepsi,” tegasnya.
Sugeng berpendapat, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan paksa yang diperlukan demi kepentingan penyidikan.
Salah satu kewenangan tersebut, katanya, adalah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tindakan yang dilakukan penyidik, jelas Sugeng, merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dalam proses penegakan hukum, khususnya ketika perkara telah memasuki tahap lanjutan.
Sugeng menduga, penangkapan tersebut berkaitan dengan proses pelimpahan perkara dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Dugaan tersebut muncul setelah berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Ketika perkara telah dinyatakan lengkap, biasanya akan dilanjutkan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan,” paparnya.
Setelah proses pelimpahan tahap kedua dilakukan, ungkap Sugeng, kewenangan penanganan perkara terhadap para tersangka akan beralih dari Kepolisian ke Kejaksaan, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses penuntutan.
Pada tahap tersebut, kata Sugeng, jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah tersangka perlu ditahan kembali atau tidak selama proses penuntutan berlangsung.
Dan Roy Suryo serta Tifa telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026) bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara mereka yang sudah P21.
Meski demikian, Sugeng menambahkan, dalam praktik penegakan hukum, keputusan mengenai penahanan biasanya mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kebutuhan untuk memastikan kelancaran proses persidangan dan tingkat kooperatif tersangka selama menjalani proses hukum.
Kata Sugeng, apabila jaksa menilai terdapat potensi hambatan terhadap proses penuntutan atau persidangan, maka penahanan dapat menjadi salah satu opsi yang ditempuh sesuai kewenangan yang dimiliki oleh institusi Kejaksaan.
“Keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan jaksa setelah proses pelimpahan perkara dilakukan. Di tahap ini, jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan kembali ataupun tidak melakukan penahanan,” terang advokat senior ini.
Akan tetapi, menurut dia, dalam praktiknya, apabila polisi sudah melakukan penangkapan dan jaksa menilai bahwa demi kelancaran proses penuntutan agar tidak terhambat dalam persidangan, serta terdapat penilaian bahwa tersangka berpotensi tidak kooperatif, maka jaksa biasanya akan melakukan penahanan kembali.
























