Jakarta, FusilatNews – Perkembangan terbaru kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan bahwa Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) hingga Senin (22/6/2026) masih berstatus tahanan. Keduanya telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin pagi. Roy Suryo dan Dokter Tifa terlihat tiba di Kejari Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan untuk menjalani proses administrasi pelimpahan perkara sebelum memasuki tahap persidangan.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026). Pemindahan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan proses pelimpahan ke kejaksaan.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap. Kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa terus mengupayakan penangguhan penahanan. Mereka mengklaim telah mengantongi dukungan sekitar 50 tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin agar kedua tersangka dapat menjalani proses hukum tanpa harus ditahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pihak kejaksaan mengenai permohonan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang selama beberapa bulan terakhir memicu perdebatan luas di ruang publik. Pendukung Roy Suryo dan Dokter Tifa menilai perkara ini merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan hak masyarakat untuk mempertanyakan informasi publik. Sebaliknya, aparat penegak hukum berpendapat bahwa perkara telah memenuhi unsur pidana sehingga harus diproses melalui jalur pengadilan.
Dengan pelimpahan ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki babak baru. Publik menunggu apakah permohonan penangguhan penahanan akan dikabulkan serta bagaimana pembuktian perkara ini akan berlangsung di persidangan mendatang.























