JAKARTA, FusilatNews. – Polemik hukum terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditahan oleh Polda Metro Jaya dan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma menolak tawaran penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang ditawarkan jaksa.
Sikap tersebut berbeda dengan sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama. Sebelumnya, beberapa pihak yang juga terseret dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi memilih menempuh jalur RJ dengan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi. Setelah permohonan tersebut diterima, proses hukum terhadap mereka dihentikan. 
Namun Roy Suryo dan Dokter Tifa mengambil jalan berbeda. Keduanya memilih menghadapi proses hukum hingga tuntas di pengadilan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran dan bukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa sejak awal menyatakan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik. Mereka menilai perkara ini bukan termasuk kategori tindak pidana berat sehingga penahanan dianggap tidak proporsional. Karena itu, tim hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum, puluhan tokoh nasional bahkan disebut telah bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo. Nama-nama seperti Din Syamsuddin dan Oegroseno disebut berada di antara pihak yang memberikan dukungan moral maupun jaminan hukum.
Kabar Terbaru: Tidak Lagi Mendekam di Sel Tahanan
Berdasarkan perkembangan terakhir yang beredar pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa dikabarkan tidak lagi berada di dalam rumah tahanan setelah permohonan penangguhan penahanan mereka diproses. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat pengumuman resmi yang rinci dari pihak kejaksaan mengenai status hukum final keduanya. Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
Dengan demikian, meskipun keduanya disebut telah menghirup udara bebas, status sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait polemik ijazah Jokowi masih melekat hingga ada putusan pengadilan atau keputusan hukum lain yang berkekuatan tetap.
Pertarungan Hukum Berlanjut
Kasus ini kini memasuki fase yang lebih menentukan. Penolakan terhadap restorative justice membuat peluang penyelesaian di luar pengadilan semakin kecil. Jika tidak ada perubahan sikap dari para pihak, perkara ini berpotensi menjadi salah satu persidangan paling menyita perhatian publik pada 2026 karena menyentuh isu sensitif yang selama bertahun-tahun menjadi kontroversi politik nasional.






















