• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Salahgunakan Wewenang, Kapolri Didesak Bebaskan Roy Suryo dan Tifa

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
June 22, 2026
in Birokrasi, Law, News
0
Salahgunakan Wewenang, Kapolri Didesak Bebaskan Roy Suryo dan Tifa
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – FusilatNews.— Peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, Jumat (19/6/2026), terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan laporan polisi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo sarat dengan anomali dan penyalahgunaan wewenang serta memberi pesan kuat bahwa Polri tunduk pada kepentingan pribadi Jokowi, sehingga profesionalisme Polri dalam tugas pokok mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dikorbankan.

“Apa yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya berupa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa jelas bertentangan dengan prinsip KUHAP dalam penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal KUHAP. Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab atas pengrusakan terhadap profesionaliame Polri dalam penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang semata-mata demi kepentingan Jokowi,” kata Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH dalam rilisnya, Senin (22/6/2026).

Menurut Petrus, pelayanan penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya dalam laporan Jokowi memperlihatkan betapa rusaknya profesionalisme penyidik Polri, antara lain sebagai berikut:

Pertama, terjadi penggabungan delik aduan (pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE soal fitnah secara elektronik) dengan delik biasa, yaitu penghasutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 jo. Pasal 51 atau Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE tentang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin.

Kedua, tambal sulam beberapa pasal pidana di luar delik aduan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, seperti Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin) digabungkan menjadi satu laporan demi mendapatkan alasan agar tersangka dapat ditahan. “Ini merupakan pasal penyelundupan,” kata Petrus.

Ketiga, mendamaikan kasus tindak pidana biasa seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin, adalah delik biasa yang kerugiannya sama sekali tidak dialami Jokowi, tetapi diselesaikan dengan restorative justice (RJ) oleh penyidik dan Jokowi.

“Ini kesalahan dan penyimpangan dalam penyidikan yang menimbulkan kerusakan paling besar pasca-pembaruan KUHP, KUHAP dan UU Polri,” jelas Petrus.

Keempat, penangkapan dan penahanan
Roy Suryo dan Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar hukum, alasan hukum dan/atau alasan pembenar serta tidak untuk kepentingan penyidikan, karena tidak didahului dengan pemanggilan secara patut oleh penyidik dengan menyebutkan untuk keperluan penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan pada saat kebutuhan permintaan keterangan tersangka untuk penyidikan sudah selesai, bersamaan dengan berkas hasil pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” jelas Petrus.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifa, penyidik tidak segera menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke JPU, melainkan melakukan penahanan tanpa alasan yang sah. Padahal selama penyidikan berlangsung, Roy Suryo dan Tifa secara tertib memenuhi panggilan untuk diperiksa, bersikap kooperatif, tidak pernah mempersulit pemeriksaan dan terus memenuhi syarat wajib lapor hingga pemeriksaan dinyatakan P21,” lanjut Petrus.

Tindakan Penyanderaan

Petrus menilai, apa yang dikatakan oleh Divisi Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu bahwa akan ada “surprise” (kejutan) pasca-P21, ternyata direalisasikan dengan cara penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Roy Suryo dan Tifa yang tengah berjuang memperbaiki demokrasi dan tata kelola pemerintahan di era Jokowi yang penuh dengan anomali dan penghancuran secara sistemik.

“Ini jelas kejahatan penegak hukum dalam menjalankan profesi sebagai anggota Polri, dan sangat memalukan karena menjanjikan sesuatu sebagai surprise untuk masyarakat. Akan tetapi ternyata mempertontonkan perilaku melanggar hukum, etika dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap insan kepolisian, demi kepentingan politik Jokowi,” sesalnya.

Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifa, kata Petrus, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang, melampaui wewenang, dan mencampuradukkan wewenang, serta merupakan tindakan penyanderaan atau mengekang kebebasan seseorang tanpa hak dan melanggar hukum.

“Tindakan seperti itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1 huruf j) KUHAP, yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” paparnya.

Yaitu, jelas Petrus, pertama, tidak bertentangan dengan aturan hukum.

Kedua, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan jabatan.

Ketiga, tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.

Keempat, atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.

Kelima, menghormati HAM.

“Oleh karena itu, Kapolri harus membaskan Roy Suryo dan Tifa dari penangkapan dan penahanan yang tidak sah sejak 19 Juni 2026 sekarang juga, karena keberadaan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya merupakan tindakan penyanderaan atau mengekang kebebasan seseorang tanpa hak dan melanggar hukum,” cetus Petrus.

Tidak, itu saja. Menurut Petrus, Kapolri harus mencopot Kapolda Metro Jaya karena gagal mengendalikan bawahan untuk tetap menjaga marwah Polri yang profesional dan presisi.

“Copot pula Dirkrimum Polda Metro Jaya, karena menunjukkan sikap loyal buta tuli hanya kepada kepentingan Jokowi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah,” pintanya.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

Next Post

MBG dan Adu Domba Rakyat

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM
Komunitas

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

June 22, 2026
Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru
News

Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru

June 22, 2026
Pemadaman Listrik Bergilir, Fakta Awal Kegagalan Prabowo
Birokrasi

Pemadaman Listrik Bergilir, Fakta Awal Kegagalan Prabowo

June 22, 2026
Next Post
MBG dan Adu Domba Rakyat

MBG dan Adu Domba Rakyat

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa
Feature

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

by Karyudi Sutajah Putra
June 22, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari...

Read more
MBG dan Adu Domba Rakyat

MBG dan Adu Domba Rakyat

June 22, 2026
Di Balik Ketakutan Jokowi: Ijazah, Aktivis, dan Ancaman Konsensus Nasional

Pengadilan Bisa Jadi Perangkap bagi Jokowi: Ulo Marani Penthung!

June 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
MBG dan Adu Domba Rakyat

MBG dan Adu Domba Rakyat

June 22, 2026
Salahgunakan Wewenang, Kapolri Didesak Bebaskan Roy Suryo dan Tifa

Salahgunakan Wewenang, Kapolri Didesak Bebaskan Roy Suryo dan Tifa

June 22, 2026
Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

Ketua HLKI Gugat PLN ke BPSK: Pemadaman Bergilir Dinilai Rugikan Konsumen dan UMKM

June 22, 2026
Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru

Giliran PDIP Hantam Golkar, Sentil Krisis Listrik hingga Ungkit Warisan Orde Baru

June 22, 2026
Mempertahankan Sistem Politik yang Tidak Ajeg: Demokrat Mempertanyakan Status PDIP

Mempertahankan Sistem Politik yang Tidak Ajeg: Demokrat Mempertanyakan Status PDIP

June 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

Aroma Persaingan AHY-Gibran 2029 Mulai Terasa

June 22, 2026
MBG dan Adu Domba Rakyat

MBG dan Adu Domba Rakyat

June 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist