Pernyataan Partai Demokrat yang mempertanyakan apakah PDIP mendukung atau tidak mendukung pemerintahan Prabowo sesungguhnya membuka persoalan yang lebih mendasar: ketidakajegan sistem politik Indonesia itu sendiri. Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, meminta PDIP menjelaskan secara tegas apakah berada di dalam atau di luar pemerintahan, agar publik tidak bingung membaca peta politik nasional.
Pertanyaannya, apakah kategori “di dalam” atau “di luar” pemerintahan memang relevan dalam sistem presidensial?
Secara teoritis, konsep koalisi dan oposisi yang tegas merupakan ciri khas sistem parlementer. Dalam sistem tersebut, pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi partai yang menguasai mayoritas di parlemen. Partai yang tidak ikut membentuk pemerintahan otomatis menjadi oposisi. Garis pembatasnya jelas.
Namun Indonesia bukan negara parlementer. Indonesia menganut sistem presidensial. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memperoleh legitimasi langsung dari pemilih, bukan dari mayoritas parlemen. Karena itu, secara konseptual, keberadaan “koalisi pemerintah” dan “oposisi resmi” sesungguhnya tidak dikenal dalam konstitusi Indonesia. Yang ada adalah presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Di sinilah muncul keanehan yang selama ini dianggap normal.
Partai-partai politik di Indonesia tetap mempertahankan logika parlementer di dalam sistem presidensial. Mereka membentuk koalisi permanen, membagi kursi kabinet, lalu mengidentifikasi diri sebagai pendukung atau penentang pemerintah. Akibatnya, fungsi pengawasan parlemen sering kali melemah karena anggota DPR lebih merasa sebagai bagian dari koalisi kekuasaan daripada wakil rakyat.
Padahal, dalam praktik demokrasi representatif Indonesia, rakyat memilih individu sebagai anggota legislatif. Nama calon tercantum dalam surat suara dan memperoleh mandat langsung dari pemilih. Secara filosofis, anggota DPR seharusnya pertama-tama mewakili rakyat yang memilihnya, bukan menjadi perpanjangan tangan pemerintah maupun partai. Di situlah letak fatum politik yang sering terlupakan.
Karena itu, ketika Demokrat bertanya apakah PDIP mendukung atau tidak mendukung pemerintah, sesungguhnya yang dipertahankan adalah cara pandang politik yang lahir dari sistem yang tidak sepenuhnya sesuai dengan desain konstitusional Indonesia.
PDIP sendiri berulang kali menyatakan tidak berada dalam pemerintahan Prabowo, tetapi memilih menjadi “partai penyeimbang”, bukan oposisi. Sikap ini telah dinyatakan sejak awal pemerintahan Prabowo dan dikukuhkan dalam berbagai forum partai.
Persoalannya bukan apakah PDIP mendukung atau menolak pemerintah. Persoalannya adalah mengapa DPR masih dipersepsikan sebagai arena pertarungan antara kubu pemerintah dan kubu oposisi. Dalam sistem presidensial yang sehat, setiap anggota parlemen semestinya bebas mendukung kebijakan yang baik dan menolak kebijakan yang buruk tanpa harus terikat label koalisi maupun oposisi.
Ironisnya, justru karena hampir seluruh partai berada dalam orbit kekuasaan, Indonesia kini menghadapi fenomena yang oleh banyak pengamat disebut sebagai minimnya oposisi efektif di parlemen. Bahkan setelah Pilpres 2024, hampir seluruh kekuatan politik akhirnya bergabung mendukung pemerintahan Prabowo sehingga fungsi kontrol parlemen menjadi semakin lemah.
Karena itu, perdebatan mengenai status PDIP sebenarnya bukan soal PDIP. Ini adalah refleksi dari problem yang lebih besar: Indonesia terus mempraktikkan budaya politik parlementer di dalam kerangka sistem presidensial. Kita mempertahankan istilah koalisi, oposisi, partai pemerintah, dan partai luar pemerintah, padahal konstitusi tidak pernah mendesainnya demikian.
Mungkin sudah saatnya pertanyaan diubah. Bukan lagi, “PDIP mendukung atau tidak mendukung pemerintah?” Melainkan, “Apakah DPR masih berfungsi sebagai wakil rakyat yang independen, atau telah berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan konfigurasi kekuasaan?”
Sebab dalam sistem presidensial yang matang, yang dibutuhkan bukan oposisi formal, melainkan parlemen yang berani menjalankan fungsi pengawasan tanpa harus terlebih dahulu menentukan dirinya berada di kubu mana. Demokrasi tidak membutuhkan garis pemisah yang artifisial antara “pendukung” dan “penentang” pemerintah. Demokrasi membutuhkan wakil rakyat yang setia kepada konstitusi dan pemilihnya, bukan kepada logika koalisi yang sesungguhnya bukan bagian dari desain sistem presidensial Indonesia.


























