Gonjang-ganjing mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo terus bergulir di ruang publik. Terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, satu hal yang menarik untuk dicermati adalah bagaimana sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap perkembangan kasus ini.
Sampai saat ini, Prabowo tidak pernah memberikan pernyataan terbuka yang tegas mengenai substansi polemik ijazah tersebut. Namun dalam politik, sikap tidak selalu dibaca dari ucapan. Sering kali ia terlihat dari perilaku institusi negara yang berada di bawah otoritas pemerintahan.
Perlakuan aparat terhadap tokoh-tokoh yang paling vokal mempertanyakan keaslian ijazah, seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, menjadi salah satu indikator yang diamati publik. Ketika proses hukum berjalan dan kritik terhadap Jokowi tetap memperoleh ruang, sebagian kalangan menafsirkan bahwa pemerintah Prabowo memilih membiarkan proses tersebut bergulir sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan kata lain, tidak ada intervensi politik yang terlihat secara kasatmata untuk menghentikan diskursus tersebut.
Namun persoalannya dapat berubah jika perkara ini benar-benar memasuki tahap persidangan dan berkembang menjadi konflik politik yang lebih luas. Dalam skenario itu, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar soal keaslian sebuah ijazah, melainkan stabilitas politik nasional. Apalagi jika persidangan berpotensi memunculkan mobilisasi massa, polarisasi tajam, atau bahkan huru-hara sosial.
Dalam kondisi seperti itu, Presiden memiliki instrumen konstitusional yang sangat kuat, yakni hak prerogatif tertentu yang memungkinkan penghentian konsekuensi hukum demi kepentingan yang lebih besar. Di kalangan pengamat, muncul spekulasi bahwa apabila situasi dianggap mengancam stabilitas negara, pemerintah dapat mencari jalan keluar politik dan hukum yang bersifat final.
Salah satu kemungkinan yang sering dibicarakan adalah penggunaan kewenangan abolisi. Dalam praktik ketatanegaraan, abolisi merupakan penghapusan proses pidana sehingga perkara tidak dilanjutkan. Jika langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang sah, maka sengketa hukum yang sedang berjalan dapat dihentikan dan dianggap selesai secara hukum.
Tentu saja, semua itu masih berada pada wilayah spekulasi politik. Belum ada indikasi bahwa Presiden Prabowo akan mengambil langkah demikian. Namun sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa ketika sebuah perkara hukum berkembang menjadi ancaman terhadap stabilitas nasional, penyelesaian politik sering kali menjadi pilihan yang dipertimbangkan oleh penguasa.
Karena itu, membaca sikap Prabowo dalam kasus ijazah Jokowi tidak cukup hanya dengan mendengar pernyataannya. Yang lebih penting adalah mengamati arah gerak institusi negara, perkembangan proses hukum, serta pilihan-pilihan yang akan diambil pemerintah jika polemik ini benar-benar mencapai titik yang dapat mengguncang stabilitas politik nasional. Dalam konteks itulah, sikap Prabowo sesungguhnya akan terlihat dengan lebih jelas.





















