Oleh: Ali Syarief
Keputusan penyidik dan jaksa yang menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo telah P21 membuka babak baru yang berpotensi menjadi salah satu drama hukum dan politik paling menarik dalam sejarah Indonesia pasca reformasi.
P21 berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Secara hukum, ini adalah prosedur biasa. Namun dalam konteks perkara ijazah Jokowi, dampaknya jauh dari biasa.
Pertanyaan yang kini mulai muncul adalah: apakah semua pihak benar-benar menyadari konsekuensi dari keputusan membawa perkara ini ke ruang sidang terbuka?
Sebab begitu, perkara masuk pengadilan, logika politik tidak lagi sepenuhnya dapat mengendalikan logika hukum.
Dalam kasus pencemaran nama baik yang merupakan delik aduan, posisi pelapor menjadi sangat penting. Pelapor bukan hanya nama yang tercantum dalam berkas, melainkan pihak yang mengaku dirugikan oleh tuduhan atau pernyataan terdakwa. Dengan kata lain, Jokowi akan menempati posisi sentral sebagai saksi korban.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Selama ini polemik mengenai ijazah Jokowi berkembang di ruang publik, media sosial, konferensi pers, dan berbagai forum diskusi. Namun ketika perkara masuk ke pengadilan, semuanya berubah. Yang berbicara bukan lagi opini, melainkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, dan pemeriksaan di bawah sumpah.
Karena itu muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari:
Apakah Jokowi akan hadir di persidangan?
Secara teori hukum acara pidana, saksi yang dipanggil oleh pengadilan wajib memberikan keterangan apabila keterangannya diperlukan untuk pembuktian perkara. Terlebih jika ia adalah pelapor sekaligus pihak yang mengaku dirugikan.
Ketidakhadiran saksi pelapor tidak otomatis menggugurkan perkara. Namun absennya pelapor dalam kasus yang substansinya menyangkut kehormatan dan nama baik dirinya sendiri tentu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kekuatan pembuktian dan kredibilitas perkara tersebut.
Lebih dari itu, kehadiran Jokowi di persidangan hampir pasti akan membuka ruang bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan berbagai pertanyaan yang selama ini beredar di ruang publik.
Di sinilah letak sensitivitas perkara ini.
Pengadilan bukan panggung politik yang memungkinkan pertanyaan dihindari begitu saja. Hakim memiliki kewenangan untuk menggali fakta yang dianggap relevan dengan perkara. Sementara penasihat hukum terdakwa memiliki hak untuk menguji setiap keterangan saksi melalui pertanyaan-pertanyaan yang mungkin tidak nyaman bagi pihak pelapor.
Publik tentu membayangkan sebuah situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya: seorang mantan presiden duduk sebagai saksi korban dalam perkara yang berawal dari kontroversi ijazahnya sendiri.
Karena itu tidak berlebihan jika muncul dugaan bahwa mungkin saja Jokowi sendiri tidak menginginkan perkara ini berkembang sejauh ini. Sebab semakin jauh proses hukum berjalan, semakin besar pula risiko politik yang harus ditanggung.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin relevan:
Siapa yang sebenarnya paling berkepentingan untuk mendorong perkara ini hingga mencapai tahap P21?
Apakah murni pertimbangan hukum penyidik dan jaksa? Apakah ada pihak-pihak di sekitar Jokowi yang meyakini bahwa pengadilan adalah cara terbaik untuk mengakhiri polemik? Ataukah justru ada pihak yang tidak menyadari bahwa ruang sidang dapat berubah menjadi arena pemeriksaan terbuka yang memperpanjang kontroversi?
Jawaban atas pertanyaan itu mungkin baru akan terungkap ketika persidangan dimulai.
Yang jelas, sejak berkas dinyatakan lengkap, perkara ini tidak lagi sekadar soal tuduhan pencemaran nama baik. Ia telah berubah menjadi ujian besar bagi transparansi proses hukum, independensi peradilan, dan keberanian semua pihak untuk menghadapi fakta-fakta yang akan diuji di depan hakim.
Jika persidangan benar-benar digelar, Indonesia berpotensi menyaksikan sebuah momen yang tidak hanya memiliki dimensi hukum, tetapi juga dimensi politik dan sejarah.
Dan pada titik itulah publik akan mengetahui: apakah P21 ini menjadi jalan keluar bagi polemik ijazah, atau justru membuka babak kontroversi yang jauh lebih besar.




















