Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Joko Widodo boleh menepuk dada jika merasa menang karena bisa memenjarakan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI itu. Akan tetapi, tahukah Anda bahwa pengadilan yang akan mengadili Roy dan Tifa justru bisa menjadi perangkap bagi Jokowi?
Istilah Jawa-nya, “ulo marani penthung” (ular mendekat ke alat pemukul).
Jika mau hadir di pengadilan, maka Jokowi wajib menunjukkan ijazahnya yang ia klaim asli. Jika Jokowi tidak hadir di pengadilan, maka perkara yang menjerat Roy dan Tifa itu otomatis akan gugur dengan sendirinya. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini adalah delik aduan.
Lantas, beranikah Jokowi hadir di pengadilan?
Sudah berkali-kali wong Solo itu dengan gagah berani menyatakan akan hadir di pengadilan. Akan tetapi, sejauh ini Jokowi selalu menolak hadir di pengadilan dalam perkara ijazah palsu sebelumnya. Jokowi pun omon-omon belaka seperti kebiasaan Presiden Prabowo Subianto.
Mengapa itu terjadi? Mungkin karena Jokowi sendiri ragu-ragu akan keaslian ijazahnya. Kalau yakin asli, mengapa ia tidak menunjukkannya ke publik dari dulu?
Mengapa harus merepotkan seluruh negeri akibat kegaduhan ijazah palsu?
Apakah Jokowi memang sengaja mengulur-ulur waktu demi keuntungan politik dengan playing victim atau memosisikan diri sebagai korban?
Atau mungkinkah Jokowi takut? Jika hadir di pengadilan, Jokowi akan “ditelanjangi” oleh tim kuasa hukum Roy dan Tifa yang terkenal galak seperti Refly Harun.
Sedangkan jika tidak hadir, maka perkaranya akan gugur. Jokowi akan dipermalukan.
Tidak hanya dipermalukan, Jokowi juga akan menghadapi konsekuensi hukum yang tidak ringan jika terbukti di pengadilan bahwa ijazahnya palsu.
Dus, Jokowi bak menghadapi buah simalakama. Jika hadir berarti ia nekad karena tak yakin ijazahnya asli, dan juga akan “ditelanjangi” tim kuasa hukum Roy dan Tifa. Sementara, jika tidak hadir, maka perkaranya akan gugur. Artinya, Roy dan Tifa akan menang. Sedangkan Jokowi menjadi pecundang.
Di sinilah pengadilan bisa menjadi perangkap bagi Jokowi. Sekali lagi, beranikah ia hadir?
Jika dilihat track record atau rekam jejaknya, Jokowi diyakini tidak akan hadir di pengadilan. Mungkin ia sendiri ragu terhadap keaslian ijazahnya. Bahkan bisa jadi Jokowi sudah tahu bahwa ijazahnya itu memang palsu.
Lalu, bagaimana Jokowi bisa membuktikan di persidangan kalau dirinya sendiri saja ragu terhadap keadilan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu?
Baik Jokowi hadir atau tidak, proses persidangan kasus Roy Suryo dan Tifa akan menarik perhatian publik. Bahkan bisa memancing kehebohan. Sebab, Jokowi bukan orang sembarangan. Jokowi, kata Bahlil Lahadalia, adalah Raja Jawa.
Akan tetapi, nasib Raja Jawa itu bisa serupa dengan Goliath saat melawan David. Itulah!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024




















