Bandung, FusilatNews. – Gelombang protes terhadap pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia memasuki babak baru. Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), M. Mufti Makarim, menyatakan akan mengajukan gugatan resmi terhadap PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung pada Senin (22/6/2026).
Langkah hukum tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 19, Pasal 23, dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang diberikan.
Dalam pernyataannya, Mufti menegaskan bahwa gugatan diajukan baik atas nama pribadi sebagai konsumen maupun dalam kapasitasnya sebagai Ketua HLKI.
“Hari ini saya akan mengajukan gugatan ke BPSK Kabupaten Bandung terkait pemadaman listrik oleh PLN. Setelah itu akan dilanjutkan ke Ombudsman, Pengadilan Negeri, dan tidak menutup kemungkinan menempuh proses pidana serta menyampaikan pengaduan kepada BPKN,” ujarnya.
Menurutnya, pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada pasokan listrik untuk menjalankan aktivitas usaha sehari-hari.
Banyak pelaku usaha mengaku mengalami kerusakan bahan baku, terganggunya proses produksi, hilangnya pendapatan, hingga batalnya transaksi akibat terputusnya pasokan listrik secara mendadak. Selain itu, aktivitas rumah tangga, pendidikan, dan layanan publik juga ikut terdampak.
Mufti menilai persoalan ini tidak dapat hanya dipandang sebagai gangguan teknis semata, melainkan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem ketenagalistrikan nasional.
“Upaya hukum ini diharapkan menjadi pendorong lahirnya evaluasi total terhadap sistem dan politik hukum kelistrikan nasional agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat,” katanya.
Konsumen Berhak Menuntut Ganti Rugi
Dalam UU Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa. Apabila terjadi kerugian akibat layanan yang tidak sesuai, konsumen berhak mengajukan tuntutan ganti rugi.
Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan. Sementara Pasal 23 dan Pasal 45 memberikan ruang bagi konsumen untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui BPSK maupun jalur pengadilan.
Desakan Evaluasi Nasional
Gugatan HLKI muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terhadap pemadaman bergilir yang berdampak pada aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Kalangan pengusaha kecil menilai gangguan listrik yang berulang telah memperberat kondisi usaha yang masih berupaya pulih dari tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.
Sejumlah pengamat menilai langkah hukum tersebut berpotensi menjadi kasus penting dalam perlindungan konsumen sektor utilitas publik. Jika gugatan diterima, perkara ini dapat menjadi preseden bagi konsumen di berbagai daerah yang mengalami kerugian akibat gangguan layanan kelistrikan.
Di sisi lain, publik kini menantikan langkah pemerintah dan PLN dalam menjelaskan penyebab pemadaman serta memastikan adanya mekanisme kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.
Pemadaman listrik mungkin berakhir dalam hitungan jam, tetapi kerugian yang ditinggalkannya dapat membekas berbulan-bulan. Karena itu, tuntutan HLKI bukan sekadar soal listrik padam, melainkan tentang pertanggungjawaban negara dan penyelenggara layanan publik kepada rakyat yang membayar untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya.
























