Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan oleh DPRD, mendapat angin segar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur, dan Pati, Jawa Tengah, awal pekan ini.
Di Madiun, KPK menangkap Walikota Maidi beserta sejumlah orang lainnya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Di Pati, KPK menangkap Bupati Sudewo dan sejumlah orang lainnya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemerasan lelang jabatan perangkat desa. KPK menyita uang tunai senilai miliaran rupiah.
Di Madiun, KPK hat-trick atau “menang” tiga kali berturut-turut setelah sebelumnya juga menangkap dua walikota sebelum Maidi, yakni Kokok Raya dan Bambang Irianto.
Tentu saja berita penangkapan Walikota Madiun dan Bupati Pati ini menjadi angin segar bagi kubu yang menghendaki pilkada dilakukan oleh DPRD seperti sebelum tahun 2004. Sebab, aksioma mereka seolah menemukan relevansinya. Kata mereka, banyaknya kepala daerah terlibat korupsi merupakan konsekuensi logis dari piliada langsung oleh rakyat yang berbiaya tinggi atau high cost politics, sehingga pilkada harus dikembalikan ke seperti sebelum tahun 2004, yakni bupati, walikota atau gubernur dipilih oleh DPRD.
Dari delapan parpol yang ada di DPR RI, hanya PDI Perjuangan yang menolak wacana polkada tak langsung atau oleh DPRD.
Padahal, aksioma semacam itu sesat dan menyesatkan. Pasalnya, motif korupsi di Indonesia didominasi oleh keserakahan.
Ya, ada dua motif korupsi, yakni korupsi karena kebutuhan atau corruption by need, dan korupsi karena keserakahan atau corruption by greed. Nah, di Indonesia yang mendominasi adalah korupsi karena keserakahan.
Ratu Atut Chosiyah semasa menjabat Gubernur Banten jelas bukan orang miskin. Tapi ia korupsi juga.
Pun Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Maidi dan Sudewo juga bukan orang miskin. Tapi mereka masih korupsi juga.
Jadi, aksioma bahwa pilkada berbiaya tinggi memicu tingginya angka korupsi kurang relevan. Sebab motif korupsi di Indonesia yang dominan adalah keserakahan, bukan kebutuhan.
Ada dua komponen biaya pilkada. Pertama, political cost atau ongkos politik seperti biaya pendaftaran, biaya kampanye, dan biaya saksi.
Kedua, money politics atau politik uang seperti uang mahar ke parpol pengusung dan pendukung, serta angpao serangan fajar. Political cost ada batasnya atau limited, sementara money politics tak ada batasnya atau unlimited.
Nah, money politics inilah yang memicu pilkada berbiaya tinggi. Jadi, salah calon kepala daerah sendiri mengapa memberikan uang mahar ke parpol dan melakukan serangan fajar ke masyarakat calon pemilih. Kalau semua calon tidak melakukan serangan fajar, niscaya rakyat juga pasti akan memilih. Bahkan pilihannya akan lebih murni karena berdasarkan visi misi calon dan suara hati nuraninya sendiri.
Kamuflase
Aksioma bahwa pilkada langsung memicu tingginya angka korupsi sehingga pilkada harus dilakukan oleh DPRD justru patut kita curigai sebagai kamuflase belaka. Alasan mereka sesungguhnya adalah agar DPRD lebih berkuasa atas kepala daerah.
Selama ini kepala daerah tidak takut kepada DPRD. Itu karena yang memilih kepala daerah adalah rakyat langsung, bukan DPRD. Itu pun kepala daerah masih suka memberi suap kepada DPRD. Sejak 2004 hingga kini, sudah sekitar 4 ribu anggota DPRD terlibat korupsi.
Dengan dipilih oleh DPRD, maka anggaran serangan fajar kepala daerah yang semestinya diberikan kepada rakyat akan diberikan kepada DPRD yang akan memilih dia. Dengan kata lain, “rezeki” serangan fajar yang mestinya diterima oleh rakyat akan diambil alih oleh DPRD. DPRD akan lebih berkuasa dan jemawa.
Dengan kata lain, tak ada jaminan pilkada tak langsung oleh DPRD akan mengurangi money politics yang berujung pada banyaknya kepala daerah korupsi. Itu kamuflase belaka. Yang sesungguhnya terjadi adalah parpol-parpol ingin menambah kekuasaannya di DPRD.
Terbukti, hanya PDI Perjuangan yang menolak wacana pilkada tak langsung oleh DPRD.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
























