Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Ada pemandangan ganjil ketika berlangsung aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2026). Bukan hanya personel Polri yang melakukan pengamanan jalannya aksi demonstrasi, melainkan juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian. Berdasarkan undang-undang, pengamanan aksi demonstrasi merupakan tugas Polri. Dengan demikian, pelibatan TNI dan Komcad ganjil, bukan?
Kalau sudah begitu, salahkah bila kita berasumsi bahwa mahasiswa yang merupakan warga sipil hendak dibenturkan dengan Komcad yang juga warga sipil? Bahkan mahasiswa hendak dibenturkan dengan TNI.
Dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang berkembang secara dinamis. Apakah Polri memang sudah tidak mampu menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas berdalih, pengerahan pasukan TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa semata-mata atas permintaan resmi Polri. TNI, kata Nas, juga tidak melakukan pengamanan secara langsung, tetapi sekadar membantu Polri jika Korps Bhayangkara itu kewalahan.
Akan tetapi, di lapangan yang terjadi sebaliknya. Pasukan TNI justru aktif melakukan pengamanan langsung.
Pengerahan Komcad dengan dalih Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan, Jumat (12/6/2026), yang lokasinya tak terlalu jauh dari tempat mahasiswa berunjuk rasa, yang didasarkan pada surat dari Kementerian Pertahanan bernomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan pengerahan sekitar 500 ASN dari berbagai kementerian juga dinilai menyalahi aturan. Bahkan fatal.
Mengutip Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, saat ini Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara.
Masih mengutip Koalisi Masyarakat Sipil, TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komcad? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?
Paranoia
Selain mengindikasikan ketidakmampuan Polri, pengerahan pasukan TNI dan Komcad dalam mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa secara psikologis menunjukkan paranoia Prabowo Subianto. Presiden RI itu mengalami ketakutan yang berlebihan atau paranoid terhadap aksi demonstrasi mahasiswa. Padahal jumlah mahasiswa peserta aksi tidak banyak-banyak amat. Kesan di lapangan justru lebih banyak personel Polri, TNI, dan Komcad yang bertugas.
Mungkin Prabowo belajar dari mendiang mantan mertuanya, Soeharto, yang lengser akibat aksi-aksi demonstrasi mahasiswa tahun 1998 lalu.
Mungkin pula Prabowo belajar dari aksi demonstrasi massa akhir Agustus lalu yang sempat berlangsung ricuh di Jakarta dan sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebab itu, meski aksi demonstrasi kemarin baru semacam pemanasan, Prabowo sudah merasa ketakutan yang berlebihan. TNI dan Komcad pun dikerahkan.
Sepertinya Prabowo perlu menyimak kembali apa yang pernah disampaikan pemimpin oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi, saat menerima hadiah Nobel Perdamaian tahun 1991 lalu. Katanya, “Bukan kekuasaan yang merusak watak, melainkan ketakutan. Takut kehilangan kekuasaan merusak mereka yang berkuasa. Takut dilanda kekuasaan merusak mereka yang dikuasai.”
Apakah Prabowo merasa takut kehilangan kekuasaan? Jika demikian, berarti watak atau karakternya pun akan rusak. Pantasan kebijakan-kebijakan dan pidato-pidatonya sering menimbulkan kontroversi.
Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI)





















